Satusuaraexpress.co | Jakarta – Ditengah guyuran hujan lebat, sekitar 50 pengemudi ojek daring yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA Indonesia) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu 17 September 2025, berlangsung sejak pukul 12.49 WIB ini menyuarakan lima tuntutan utama untuk perbaikan nasib para pengemudi ojol di seluruh Indonesia.
Aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi antara lain adalah penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online, revisi potongan aplikator menjadi 10%, regulasi tarif untuk layanan antar barang dan makanan, penghentian pejabat Kementerian Perhubungan yang dianggap pro-aplikator, serta investigasi audit terhadap potongan 5% yang selama ini ditarik oleh perusahaan aplikasi.
Perwakilan Massa Diterima di Gedung Parlemen
Pada pukul 14.09 WIB, perwakilan GARDA Indonesia memasuki Gedung DPR/MPR RI untuk melakukan audiensi tertutup. Delegasi tersebut dipimpin oleh Ketua Umum GARDA, Raden Igun Wicaksono, bersama sembilan perwakilan dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Papua, Jawa Barat, dan Jambi.
Mereka diterima oleh jajaran pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI, yang menangani bidang transportasi. Di antara pihak yang menerima adalah dua Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustofa (Fraksi Nasdem) dan Cucun Samsulrijal (Fraksi PKB), serta Ketua dan Wakil Ketua Komisi V seperti Lasaruz (Fraksi PDIP) dan Ridwan Bae (Fraksi Golkar).
Lima Tuntutan Diakomodasi dalam Perpres
Setelah audiensi yang berlangsung secara tertutup, Raden Igun Wicaksono menyampaikan hasil pertemuan tersebut dalam konferensi pers. Ia menyatakan bahwa lima tuntutan utama mereka telah diakomodasi oleh pemerintah.
”Kami mendapatkan informasi bahwa perwakilan yang hadir telah menerima kabar mengenai akan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres), di mana lima tuntutan kami semuanya sudah terakomodasi,” ujar Raden Igun.
Poin-poin penting yang akan diatur dalam Perpres tersebut meliputi:
- RUU Transportasi Online: Pemerintah akan menerbitkan Perpres untuk mengisi kekosongan hukum, sehingga konsep transportasi online memiliki kesetaraan regulasi.
- Revisi Biaya Bagi Hasil: Skema pembagian hasil 90% untuk pengemudi dan 10% untuk aplikator telah disetujui dan akan diwajibkan untuk dilaksanakan.
- Regulasi Tarif: Tarif untuk layanan pengantaran makanan dan barang akan diatur secara resmi oleh pemerintah.
- Audit Investigatif: Akan dilakukan audit terhadap potongan 5% yang selama ini ditarik perusahaan aplikasi, terutama bagi yang memotong lebih dari 20% penghasilan pengemudi.
- Penghapusan Program Merugikan: Program-program aplikasi yang dianggap merugikan pengemudi, seperti slot, multi-order, dan member berbayar, akan dihapuskan.
Raden Igun berharap Perpres ini dapat segera terbit, jika memungkinkan pada bulan ini juga. Ia juga menegaskan bahwa jika Perpres tersebut sudah ditandatangani, seluruh ekosistem transportasi online wajib mematuhinya.
Setelah menyampaikan kabar gembira tersebut, perwakilan kembali ke titik unjuk rasa untuk memberikan laporan kepada seluruh massa aksi. Meskipun sempat diguyur hujan, massa tetap bertahan dan membubarkan diri dengan tertib setelah mendapatkan kabar baik tersebut.
[]













