Diduga Kecanduan Film Porno, Pemuda di Jepara Perkosa 31 Anak Anak di Kamar Kos

Screenshot 2025 0503 214639
Predator seks di Jepara ditangkap.

Satusuaraexpress.co| Jepara – Pemuda asal Jepara berinisial S (21) menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap 31 anak di bawah umur yang tersebar di sejumlah daerah hingga luar pulau Jawa, dengan mayoritas korban di Jepara.

Polisi mengungkap S sudah melancarkan aksinya selama 6 bulan, yakni sejak September 2024.

Pelaku bahkan merekam setiap aksinya kemudian memberi nama korban di masing-masing file video yang disimpan.

Baca juga : Mahasiswa Unud Bali Ambil Foto di Instagram Tanpa Izin Untuk Diedit Jadi Foto Fulgar Gunakan AI

Kasus terungkap setelah salah satu korban mengalami kerusakan pada ponselnya. Orang tua korban kemudian membawa ponsel tersebut ke tempat reparasi, di sanalah ditemukan sejumlah foto korban dalam kondisi tanpa busana.

Korban mengaku foto itu diambil atas permintaan S. Aksinya dimulai dengan memasang foto palsu pria tampan di Telegram, lalu menggunakan fitur pencarian teman untuk menjaring calon korban yang kemudian dilanjutkan ke WhatsApp.

Dengan bujuk rayu, korban diminta untuk mengirimkan foto vulgar hingga video melakukan masturbasi. Salah satu korban bahkan berusaha bunuh diri karena ketakutan usai mendapat ancaman.

Baca juga : Alumni Trisakti Jadi Korban Pelecehan Anggota Dewan Kota

“Pelaku ini merupakan predator seks dan korbannya anak-anak kita sendiri. Saya juga tidak mau anak kita ini menjadi trauma dan jadi korban perundungan temannya. Bahkan ada yang mau bunuh diri,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Minggu (3/5/2025).

Pihaknya meminta orang tua untuk mengawasi penggunaan media sosial pada anak-anak. Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung seiring pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan bukti-bukti digital.

Dwi mengaku pihaknya masih terus menyelidiki kasus tersebut. Dugaan pelaku menjual video dari 31 korbannya juga terus ditelusuri.

“Untuk dugaan konten dijual masih dalam pendalaman,” jelasnya.

Baca juga : Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual Guru Besar Fakultas Farmasi

S ditangkap setelah salah satu orang tua korban melihat percakapan di ponsel anaknya yang baru saja diperbaiki. Saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Jateng dan penyidik Ditreskrimum serta Labfor Polda Jateng masih mengumpulkan barang bukti termasuk berupaya mengembalikan beberapa bukti yang dihapus di ponsel tersangka.

Sementara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengungkapkan ponsel milik tersangka diperiksa dan ditemukan barang bukti video korban. Selain itu ada juga sejumlah file video porno. Ada dugaan S memang kecanduan.

“Dia itu sekitar sejak November 2024. Ya, diduga kecanduan film porno. Di handphone-nya banyak film porno,” kata Artanto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *