Salahgunakan Wewenang Alih Fungsi Hutan Lindung Seluas 1.600 Hektar, Mantan Pj Gubernur Banten dan Bupati Tangerang Dilaporkan ke KPK

67aa99c04074f pelaporan dugaan alih fungsi lahan pesisir tangerang oleh mantan pj gubernur banten al muktabar di gedung kpk jakarta senin 1022025 1265 711
Pelaporan dugaan alih fungsi lahan pesisir Tangerang oleh mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar di Gedung KPK Jakarta, Senin (10/2/2025).

Satusuaraexpress.co | BANTEN – Anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah melaporkan mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya dituding telah menyalahgunakan wewenang alih fungsi hutan lindung seluas 1.600 hektare di sekitar pesisir pantai Kabupaten Tangerang.

“Hari ini saya resmi menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada KPK,” kata Musa, dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Baca juga : Simpang Siur Anggaran BMKG Dipangkas 50 Persen, Begini Penjelasan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

Musa menuturkan dirinya menyerahkan sepenuhnya dugaan alih fungsi lahan ini kepada KPK.

“Saya percaya KPK akan bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani pengaduan ini. KPK harus mengusut tuntas siapa pun yang terlibat,” tegas dia.

Di dalam laporan tersebut, Musa telah menyiapkan 27 dokumen bukti kepada KPK.

Baca juga : Nikita Mirzani Terseret Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman, Korban Rugi Rp 4 Miliar

Musa pun meminta kepada KPK agar segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Adapun dugaan tindak korupsi alih fungsi lahan tersebut sebelumnya diajukan oleh Al Muktabar langsung kepada Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani.

Padahal mestinya harus melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan berkonsultasi lebih dulu dengan DPRD Banten.

Baca juga : Kementerian P2MI Fasilitasi Kepulangan Tiga Jenazah Pekerja Migran dari Korea Selatan

Ia pun menduga langkah itu dilakukan untuk meluluskan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kamuk (PIK) 2 Tangerang.

Musa mengungkapkan, proses alih fungsi itu tidak dilakukan dengan cara yang sesuai aturan.

“Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus diusut hingga tuntas,” kata dia lagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *