Satusuaraexpress.co | JAKARTA – Hakim tunggal Djuyamto menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. Praperadilan ini diajukan Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara mantan caleg PDI-P Harun Masiku. Ia meminta status tersangkanya dicabut.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2).
Baca juga : Blusukan ke Pinggiran Kota Jakarta, Astrid Kaget Masih Ada Perahu Eretan di Wilayah Dapilnya
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, status tersangka Hasto oleh KPK tetap sah.
Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK merupakan cacat hukum karena tidak melalui proses penyelidikan terlebih dulu.
Todung mengkritik bahwa KPK langsung menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanpa tahapan awal yang semestinya dilakukan.
Baca juga : Gelap Mata, Pria Berusia 36 Tahun Habisi Nyawa Teman Istrinya Secara Brutal
Todung juga menuding penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan terburu-buru karena KPK belum mengumpulkan cukup bukti melalui penyitaan barang bukti dan pemeriksaan saksi.
Pernyataan ini, menurutnya, diperkuat dengan pernyataan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers 24 Desember 2024 lalu yang mengatakan bahwa KPK masih membutuhkan waktu untuk memeriksa saksi dan melakukan penyitaan.
Todung menilai tindakan KPK merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku.