Berita  

Nasib Gibran Rakabuming Raka Diputuskan 10 Oktober, Pelantika Terancam Batal? 

Screenshot 20241004 123711 Instagram

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Putra sulung Presiden Jokowi itu terancam batal dilantik gegara proses pencalonannya bermasalah.

Nasib Gibran akan diputuskan pada Kamis 10 Oktober 2024. Menurut jadwal, hari itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan atas gugatan PDIP yang mempermasalahkan KPU menerima Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Keputusannya akan dibacakan pada tanggal 10 Oktober 2024.

Putusan itu akan menentukan nasib Gibran sebagai cawapres. Dalam satu permohonan, penggugat meminta tergugat untuk mencabut dan mencoret pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres terpilih.

“Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” bunyi gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Tim Kuasa hukum PDIP telah meminta agar PTUN tidak melakukan pembiaran atas permasalahan tersebut. Mereka mempermasalahkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *