Waduh ! Golkar Rekomendasikan Cabup Lampung Tengah Diduga Bermasalah Etik ? 

Screenshot 2024 08 27 17 54 36 78 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12
Menyerahkan berkas B.Persetujuan KWK kepada Calon Kepala Daerah di 15 Kabupaten/Kota

Satusuaraexpres.co | Lampung – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Provinsi Lampung secara resmi telah menyerahkan berkas B.Persetujuan KWK kepada Calon Kepala Daerah di 15 Kabupaten/Kota secara lengkap untuk berlaga dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Penyerahan berkas itu dilakukan oleh Ismet Roni kepada para bakal Cakada didampingi oleh Ketua DPD II Golkar Kabupaten/Kota di rumah pemenangan Golkar Lampung Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung, Selasa (27/8/2024).

Akan tetapi, masyarakat resah dengan rekomendasi yang diberikan kepada Calon Bupati (Cabub) Lampung Tengah). Pasalnya cabup tersebut diketahui diduga punya catatan buruk dan sudah mendapat sangsi etik dari partai Golkar. Bagaimana bisa mendapat rekomendasi untuk bisa ikut  di Pilkada Lampung Tengah 2024 ?

Dari pengaduan istri sah sang calon, Madiana keoadac media ini, sang calon calon bupati (cabup)  Lampung Tengah diduga sangat bermasalah, bahkan sudah mendapat keputusan untuk menghukum mencabut non aktifkan sementara selama 5 tahun. Dengan begitu  seharusnya tidak bisa mencalonkan lagi untuk periode bupati 5 tahun kedepan.

Informasi yang diungkap, hal ini dilaporkan oleh istri sahnya Mardiana. Info yang berkembang dari kalangan intern golkar menurut sumber kepada media media ini pada Senin 27 Agustus 2024 malam. Selain diduga bermasalah etik juga bermasalah hukum.Musa Ahmad calon bupati lampung tengah.Kini laporannya masih ditangani Polda Lampung dan Kajati Lampung.

Menyikapi ini, Dewan Etik masih  berupaya per hingga tadi malam mengupayakan. agar dipertimbangkan rekomendasi  terhadap cabup lampung tengah. Karena putusan untuk DE sudah turun dan hukuman yang diberikan kepadanya.

Perlu diketahui, diduga Cabub  Lampung Tengah yang di dukung dari DPP Partai Golkar, DE sudah  mendapat sangsi berat, dari dewan etik, tetapi direkomendasi  terkait kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) kepada anak-anak dan istri syahnya.Juga kepada ibu kandungnya sendiri berlaku kasar yang sudah dilaporkan. Dan DE telah diperiksa kode etik partai. dan terbukti terjadi KDRT dan diakui oleh si pelaku DE.

Kemudian  putusan terhadap DE dikenakan sanksi tidak bisa mencalonkan 5 tahun kedepan  oleh Ketum dan sekjen.

Informasi yang diungkap, hal ini dilaporkan oleh istri sahnya Mardiana. Info yang berkembang dari kalangan intern golkar menurut sumber kepada media media ini pada Senin 27 Agustus 2024 malam. Selain diduga bermasalah etik juga bermasalah hukum.Musa Ahmad calon bupati lampung tengah.Kini laporannya masih ditangani Polda Lampung dan Kajati Lampung.

Diketahui sebelumnya pada tanggal 11 Juli 2024, Mardiana melaporkan atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Musa Ahmad terhadap dirinya dan anaknya serta kepada ibu kandung Musa Ahmad tersebut.

Tidak sampai di situ, diketahui juga bahwa Musa Ahmad selama menjadi Bupati Lampung Tengah pada periode lima tahun belakangan, juga tersangkut kasus dugaan korupsi yang telah ditangani oleh Polda Lampung.

Para Kader Golkar DPD Lampung Tengah pun berharap agar rekomendasi yang telah diberikan kepada cabup Lampung Tengah ditelan kembali.agar, masyarakat Lampung Tengah tidak dipimpin oleh pemimpin yang tidak menyayangi istri dan anaknya dengan melakukan KDRT dan tak menghormati KDRT, bahkan tak menghormai ibu kandungnya.

Terkait rekomendasi terhadap kader Golkar di Lampung Tengah  yang telah kena hukuman etik selama 5 tahun tak bisa nyalon dalam pilkada dam diduga bermasalah hukum. Namun kini direkomendasi bacabup, media ini mencoba mengkonfirmasi ke DPP, namun belum mendapat respon.

[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *