Jakarta, Satusuaraexpress.co – Edukasi dalam melengkapi administrasi sebelum membangun rumah hunian baru bagi warga Jakarta nampaknya masih sangat minim sekali. Hal ini terbukti dengan temuan Satusuaraexpress.co terkait pembangunan tanpa dilengkapi surat ijin membangun.
Temuan tersebut terlihat di beberapa titik kawasan di Jakarta Barat. Salah satunya di Jalan Soka Jingga, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Salah seorang warga sekitar Ade Sunardi mengatakan, sejak Satpol PP tidak diizinkan menindak lanjuti perihal bangunan liar, yang terjadi bangunan tanpa izin pun menjamur di kawasan Kembangan.
“Seharusnya kalau ingin mendirikan bangunan baru harus menyertakan buku kepemilikian kapling. Ini patut diduga ada ‘cincay cincay’ dan lebih parah di jalur 20 dan jalur 15, membangun malah dipinggir jalan.” ujarnya, kepada Satusuaraexpress.co, Senin 3 Juni 2024.
Tidak hanya di kawasan Kembangan, sejumlah titik pun seperti di kawasan Gren Garden, Kebon Jeruk, kemudian di Jalan Menceng Raya, Kalideres, Jakarta Barat pun terpantau pembangunan tidak memiliki izin.
Keharusan dan sudah semestinya bila ingin membangun rumah atau hunian baru bagi warga DKI Jakarta wajib mengikuti berbagai persyaratan. Selain memiliki lahan yang akan dibangun tentunya harus mendapatkan izin dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan.
“Padahal ini sangat merugikan negara karna, harusnya ada pemasukan bagi negera dengan retribusi pembangunan ini. Malah dibiarkan!,” tandasnya.
Dengan maraknya bangunan tanpa izin (tanpa plang), masyarkat berharap segera ada tindakan yang tepat bagi bangunan yang tidak memasang plang ijin serta ada tindankam nyata dari Citata Kecamatan Kembangan.