Jakarta, Satusuaraexpress.co – Sindikat Pembuatan dan peredaran uang palsu yang menjadikan Kantor akuntan di Kembangan, Jakarta Barat berhasil diamankan Polisi.
Pihak Kepolisian berhasil menangkap tiga orang tersangka dalam dugaan kasus Pembuatan uang palsu di Kembangan, Jakarta Barat.
Kantor Akuntan Publik dan Kantor Likuiditor di wilayah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat itu menjadi tempat Pembuatan dan peredaran uang palsu.
Tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Pembuatan dan peredaran uang palsu di Kembangan, Jakarta Barat itu ditangkap dan diamankan oleh Polisi di sebuah Kantor akuntan pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Bahkan dalam kasus tersebut diduga telah membuat dan mengedarkan uang palsu dengan total nilai sebesar Rp 22 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe Ade Ary Syam Indradi membenarkan kejadian tersebut.
Dalam penuturannya, Ade mengatakan bahwa dalam penangkapan tersangak kasus dugaan Pembuatan dan peredaran uang palsu di Jakarta itu polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak keopolisian adalah berupa uang palsu ang siap untuk diedarkan dan sejumlah alat pembuatannya.
Pada saat penggeledahan Kantor akuntan di wilayah Kembangan tersebut, pihaknya menemukan uang dengan pecahan Rp 100.000 an dengan nilai mencapai Rp 22 miliar.
“Satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, dan satu mesin GTO atau mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan,” kata Ade dalam keterangannya pada Wartawan.
Ketiga tersangka yakni M, YA dan FF akan dijerat dengan pasal 224 dan pasal 245 KUHP dan terancam mendapatkan kurungan penjara selama 12 tahun.
Lebih lanjut, Ade bersama pihak Kepolisian masih dalam proses penyeldikan lebih lanjut atas kasus tersebut.
Adapun perkembangan dari kasus Pembuatan dan peredaran uang palsu di Kembangan, Jakarta Barat akan di rilis dalam waktu dekat.***