Jakarta, Satusuaraexpress.co – Kasus emas Antam palsu sedang jadi sorotan publik usai Kejaksaan Agung menangkap enam tersangka yang merupakan eks GM Antam. Tidak tanggung-tanggung, produksi emas Antam palsu tersebut mencapai 109 ton yang telah diedarkan secara ilegal ke masyarakat.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam jumpa pers nya menerangkan motif ke enam tersangka yakni dengan menyalahgunakan kegiatan manufaktur di PT Antam Tbk. Para tersangka ini meletakkan merek LM antam yang bukan hasil peleburan perusahaan.
Para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam tersebut adalah merek dengan nilai ekonomis,” kata Kuntadi, Rabu (29/5/2024) malam.
Kuntadi membeberkan, kegiatan ilegal ini dilakukan tersangka dalam rentan waktu 2010 hingga 2021 pada Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
“Telah memproduksi logam mulia dengan merek LM antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas,” tegas Kuntadi.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentangĀ Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1).
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas emas, Rabu (29/5/2024). Sejumlah mantan pejabat Antam ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Para tersangka merupakan manajer di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
Daftar Tersangka Pemalsuan Emas Antam Tbk:
– TK periode 2010-2011.
– HN periode 2011-2013.
– DM periode 2013-2017.
– AHA periode 2017-2019.
– MA periode 2019-2021
– ID periode 2021-2022.
“Dari pemeriksaan kesehatan enam tersangka, empat dilakukan penahanan,” kata Kuntadi menegaskan.