Berita  

Serikat Buruh Tegas Tolak Tapera, Presiden OPSI: ini Beban Kesekian Kalinya

IMG 9156

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen dibayar oleh pekerja sebesar 2,5 persen dan oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelengaraan Tapera yang ditetapkan oleh Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Sementara Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Saepul Tavip mengatakan, nilai iuran sebesar 2,5 persen sangat memberatkan pekerja di tengah kenaikan upah minimum di Indonesia yang tidak mengalami kenaikan signifikan.

“Harus diingat, pekerja juga sudah menanggung beban iuran dari JKN (Jaminan Kesehatan), JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun),” kata Saepul melansir Kontan, Selasa (27/5/2024).

Perpindahan pekerja dari perusahaan satu ke yang lain juga menjadi masalah, sebab pekerja juga dihadapkan ketidakpastian pendapatan.

“Oleh karena itu, kami menolak dengan keras beleid tersebut. Karena di sisi lain, dengan membayar iuran tidak serta merta pekerja bisa memperoleh rumah,” katanya.

Menurutnya, lebih baik pemerintah mengefektifkan program manfaat layanan tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan yakni kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK).

Sejalan dengan Saepul, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Silaban menyebut bahwa kebijakan ini akan menimbulkan polemik di kalangan pekerja.
Menurut Elly, kebijakan ini akan ditolak oleh para pekerja.

“Buruh dan serikat mungkin akan menolak ini, ini beban keseksiannya setelah ada pemotongan-pemotongan yang lain kan,” kata Elly kepada Kontan, Senin (27/5).

Tak hanya itu, kata Elly, yang akan menolak kebijakan ini bukan hanya dari pihak pekerja, tak menutup kemungkinan penolakan nih datang dari pihak pengusaha.

Dia menilai bahwa sosialisasi dan keterlibatan pekerja dalam pembentukan kebijakan ini sangat minim dan mempertanyakan sifat wajib dari simpanan Tapera ini bagi buruh yang sudah memiliki rumah.

“Ini kan wajib, akan dipotong tiap bulannya dari upah para pekerja, sementara bagaimana pekerja yang sudah punya rumah dan susah mencicil? Jangan dianggap bahwa pekerja itu hanya kos semua, kalau wajib artinya orang yang sudah punya rumah seperti saya, masa iya harus bayar cicil lagi,” terang Elly.

Kebijakan ini akan berlaku paling lambat 7 tahun setelah ditetapkan atau akan efektif pada 2027, Elly menyarankan, pemerintah bersama para stakeholder terkait untuk kembali membahas arah kebijakan simpanan Tapera ini sebelum tahun 2027.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *