Berita  

Revisi UU TNI, Polri dan Kementerian Negara Disepakati Jadi Inisiatif DPR RI

gedung mpr dpr ri 141101085845 455
Gedung MPR-DPR RI./Net

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan 4 RUU diantaranya RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri, RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan RUU Perubahan ketiga UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pengesahan ini dipakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-18, Masa Sidang V Tahun 2023-2024 yang berlangsung pada Selasa, (28/5/2024).

Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

“Dan kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah 4 RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR yaitu RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, dan RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR apakah dapat disetujui?,” tanya Dasco.

“Setuju,” sahut peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan oleh Dasco.

Pengesahan keempat RUU ini menjadi usul inisiatif DPR sebagai lanjutan dari rapat Panja yang digelar di Badan Legislasi sebelumnya. Seluruh fraksi sepakat untuk membawa kedua RUU itu ke Rapat Paripurna.

Namun untuk RUU Kementerian, Fraksi PKS menerima dengan catatan. Sementara delapan fraksi lainnya sepakat. Pasal 15 UU 39/2008 yang mengatur batas maksimal jumlah kementerian sebanyak 34 sepakat untuk diubah.

Dalam draf RUU yang disepakati Baleg, jumlah maksimal itu dihapus, jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan presiden memerhatikan aspek efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” bunyi Pasal 15 draf RUU Kementerian.

Fraksi PKS memberikan catatan atas calon beleid tersebut dengan menambahkan frasa ‘efisiensi’.

Sementara untuk RUU Polri ada empat kategori yang akan diatur.

Pertama, batas usia pensiun bagi semua anggota Polri dari semula 58 tahun menjadi 60. Kedua, masa pensiun bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus bisa diperpanjang menjadi 62 tahun.

Ketiga, batas usia pensiun Polri yang menduduki jabatan fungsional menjadi 65 tahun. Dan terakhir, batas usia bagi Perwira bintang empat atau Kapolri yang akan diatur lewat Keputusan Presiden.

RUU TNI akan mengakomodir tiga materi pokok usulan usulan revisi. Masing-masing yakni terkait status TNI, masa pensiun dinas, dan mengenai hubungan TNI dengan Kementerian Pertahanan.

Setelah menjadi usul inisiatif DPR, RUU TNI dan Polri selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah sebelum kemudian akan disahkan menjadi UU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *