Jakarta, Satusuaraexpress.co – Polisi menangkap tersangka juru parkir (jukir) liar yang viral usai mematok tarif Rp 150 ribu di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie menjelaskan, tiga orang yang diamankan yakni AB (49), J (26) dan D. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua dari tiga orang ini sudah kami amankan inisial AB dan J laki-laki dan satu orang yang terdapat di video inisial D, namun sampai saat ini kami laksanakan penyelidikan,” kata Dhanar, Senin 13 Mei 2024.
Lebih rinci, kata Dhanar, tersangka AB ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyalahgunakan narkoba.
Sementara J setelah dilakukan penulusuran lebih dalam, merupakan pelaku pencurian terhadap wisatawan religi di kawasan Masjid Istiqlal.
Dhanar menjelaskan, J melakukan pencurian di dalam bus wisatawan saat hari besar kenaikan Yesus Kristus.
“Seseorang berinisial AB kami laksanakan cek urine ternyata urinenya positif narkoba, sehingga akan kami tindaklanjuti berkaitan dengan perkara penyalahgunaan narkoba untuk inisial J ini juga terkait dengan kejadian pencurian,” sambungnya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang menampilkan percekcokan antara jamaah Masjid Istiqlal dengan sejumlah jukir lir.
Cekcok tersebut disebabkan tarif parkir yang digetok mencapai Rp150 ribu.