Jakarta, Satusuaraexpress.co – Baru-baru ini beredar kabar di media sosial mengenai pemerintah yang akan berencana memasang tarif penggunaan air.
Hal ini disampaikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Menurutnya, air dijadikan ldang investasi bagu pelaku usaha.
Sementara Jubir KemenPUPR Endra S. Atmawidjaja mengungkapkan investasi swasta di sektor air sangat dibutuhkan.
Hal ini bertujuan untuk mempercepat penyaluran air yang merata ke seluruh masyarakat Indonesia.
Walaupun pemerintah menyiapkan terlebih dahulu waduk penampungan air dalam tahap uji coba.
Selanjutnya air akan disalurkan ke rumah-rumah lewat investasi yang dilakukan sektor swasta.
Kemudian tarif akan mulai dikenakan bagi masyarakat yang menggunakan air tersebut.
Masyarakat dilarang pakai air tanah
Pengambilan air tanah bukan tidak mungkin kedepannya akan mendapat larangan dari pemerintah.
Dengan mempertimbangkan aspek penurunan muka tanah pada saat penyedotan air tanah masif dilakukan.
Air akan dihantarkan dari penampungan melalui Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
“Kalau semua proyek SPAM ini sudah bisa kita selesaikan sesuai timeline dan bisa mensupply rakyat DKI Jakarta, maka pada 2030 pemerintah bisa menyampaikan kepada rakyat untuk stop pakai air tanah,” ucap Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dikutip Satusuarexpress.co pada Minggu, 26 Mei 2024.