Berita  

Pelaku Penganiaya Jukir di Kebon Jeruk Terancam 8 Tahun Penjara

Screenshot 20240530 134750 Chrome

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Seorang laki-laki berinisial MK alias Rio ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan terhadap juru parkir di kawasan Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Korban berinisial FO mengalami luka sabetan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan, Pelaku disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman delapan pidana penjara.

Terkait motif yang dilakukan pelaku, Kompol Sutrisno menceritakan, insiden ini terjadi ketika korban hendak bekerja sebagai juru parkir.

Korban diajak oleh seseorang bernama Encek bersama pelaku MK alias Rio ke rumah seseorang temannya dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Korban pun menuruti permintaan pelaku dan di tengah perjalanan, di daerah Tanjung Duren, pelaku meminta untuk berhenti.

“Pelaku turun dari motor dan pamit akan masuk ke dalam komplek, sementara korban disuruh menunggu. Namun, korban yang merasa keberatan lantas meninggalkan pelaku,” lanjut Sutrisno, melansir Antara, Kamis, 30 Mei 2024.

Selanjutnya, korban bersama Encek melanjutkan perjalanan ke daerah Kampus Untar lantaran Encek hendak bertemu saudaranya.

Setelah mengantar Encek, korban kembali ke tempat parkir di putaran Jalan Panjang, Duri Kepa, Kebon Jeruk.

“Tiba di lokasi, korban masih menunggu giliran untuk jatah memarkir karena saat itu ada temannya yang sedang memarkir di lokasi tersebut. Korban memilih menunggu di halte,” kata Sutrisno.

Beberapa waktu kemudian, kata Sutrisno, pelaku datang menghampiri korban dan langsung membacok korban pada bagian kaki dan tangan sebanyak satu kali dengan senjata tajam jenis celurit.

“Pelaku membacok korban sambil mengatakan, lu kenapa ninggalin gua. Setelah itu, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian,” kata Sutrisno.

Korban yang terluka segera ditolong oleh teman korban di tempat kejadian dan dibawa ke klinik untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Korban kemudian melapor ke Polsek Kebon Jeruk untuk proses lebih lanjut,” kata dia.

Pelaku sempat melarikan diri setelah kejadian, namun, pihak Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, dibantu Unit Jatanras dan Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus dan mengamankan pelaku di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin (13/5).

“Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Sutrisno.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *