Mendalami Fakta Dugaan Pelanggaran HAM, Komnas HAM Akan Menemui Kapolda Jabar Terkait Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

anis hidayah
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat jumpa pers di kantor Komnas HAM,

Jakarta, faktapers.id – Bemaksud untuk mendalami fakta-fakta terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Risky Rudiana (Eky) di Cirebon pada 2016 silam,  Komnas HAM bakal menemui Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus pada Kamis (30/5/2024).

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah  menjelaskan, pertemuan dengan Kapolda Jabar itu untuk memeriksa saksi-saksi dan pihak kepolisian yang berkaitan dalam kasus ini.

“Ya, kami melakukan pemantauan dan masih mendalami fakta-fakta besok pagi akan ketemu dengan Kapolda Jabar,” ujar  Anis Hidayah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Menurutnya, pertemuan itu berkaitan dengan dua aduan dugaan pelanggaran HAM dalam kasus Vina yang telah diterima Komnas HAM.

“Betul, betul, kan dua aduan, satu dugaan penyiksaannya yang kedua terkait dengan pemulihan keluarga korban,” ucapnya.

Anis mengaku telah bertemu dengan keluarga korban dan memanggil sejumlah saksi terkait dalam kasus ini. Dan berharap dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini dapat segera disimpulkan

Kasus pembunuhan Vina kembali ramai jadi sorotan publik. Sudah ada 8 orang yang diadili dan dijatuhi vonis hukuman.

Terbaru, polisi mengklaim telah menangkap DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Dia diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam pembunuhan Vina dan Eky

Jika terbukti, Pegi terancam hukuman mati. Polisi menerapkan berlapis kepada Pegi, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Akan tetapi Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Bahkan Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.

[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *