Jakarta, Satusuaraexpress.co – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta menertibkan para juru parkir (jukir) liar di beberapa titik kawasan di Jakarta Barat, Rabu (15/5/2024).
Kepala Seksi Operasi (Kasiops) Sudis Perhubungan Jakarta Barat, Afandi Nofrisal dalam keterangannya mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk merespon laporan masyarakat mengenai praktik liar jukir.
Selain itu, landasan hukum yang menjadi acuan petugas yakni peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
“Titiknya kita mulai dari Taman Semanan Indah (TSI). Sepanjang jalan kita sisir, lanjut kita masukin ke jalan utama, ke depan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, lanjut Pasar Puri, menyisir lagi baru kembali ke mari (Kantor Sudishub Jakbar),” jelas Afandi Nofrisal.
Petugas pun berhasil mengamankan sebanyak delapan orang jukir liar yang kerap mematok tarif parkir di lahan usaha ritel.
“Dari hasil penindakan kita siang hari ini bersama teman-teman semua, ada delapan yang tertangkap tangan, juru parkir liar yang tidak memiliki surat izin resmi,” katanya.
Selanjutnya, delapan juru parkir liar tersebut dibuatkan surat pernyataan untuk segera mengajukan izin.
“Isi pernyataan itu saat ini kita berikan pembinaan untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi dan memasuki wilayah terlarang apabila tidak memiliki izin lagi. Apabila kedapatan, Satpol PP akan ada sanksinya. Akan diproses dalam Tipiring (tindak pidana ringan),” tandasnya.
Menurutnya, penertiban akan dilakukan secara rutin untuk menjamin ketertiban masyarakat.
“Kita berlanjut tetap berjalan sampai bulan Juni akan berjalan sampai jukir benar-benar resmi, masyarakat bisa merasakaan keamanan dan kenyamanan, serta tak mengganggu lalin,” pungkasnya.