Jakarta, Satusuaraexpress.co – Media sosial beberapa waktu ini masih diramaikan dengan persoalan parkiran liar. Bahwa Parkiran liar seperti di mini market sudah diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KAI Jakarta Barat Umar Abdul Aziz.
“Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau di bawah oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi,” ujar dalam keterangan yang ditulis, Minggu (21/4/2024).
Budiyanto mengatakan, lahan parkir wajib diadakan pemilik mini market untuk memberikan pelayanan atau kemudahan bagi pelanggan yang berkunjung.
“Sesuai dengan Undang-Undang No 28 tahun 2009 pihak pengelola sudah membayar retribusi tentang usahanya.Termasuk lahan parkir yang disiapkan oleh tempat usaha tersebut,” ujarnya.
“Dengan demikian bahwa lokasi parkir yang tersedia di tempat-tempat usaha tersebut seharusnya gratis atau tidak dipungut biaya,” kata kata Umar.
Apabila ada petugas parkir yang tidak dilengkapi izin dan surat perintah dari Dinas Perhubungan (Dishub) kemudian melakukan pungutan berarti ilegal atau parkir liar.
“Karena pungutan yg dilakukan tidak berdasarkan surat perintah resmi dan identitas resmi dianggap sebagai perbuatan melawan hukum pemerasan,” kata Umar.
Umar menyebut, juru parkir liar dapat dituntut dengan Pasal 368 KUHP dan diancam dengan penjara paling lama sembilan tahun.
“Akibat dari tindakan yang menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekersan atau ancman kekersan,” jelas Umar.
Umar menambahkan pihak pemerintahan terkait harus turun tangan mengurus dan bertindak tegas terhadap permasalahan ini.
“Dinas Perhubungan (Dishub) dan pihak kepolisian sertan pemerintah setempat dapat memberikan sosialisasi terkait permasalahan parkir yang sudah banyak dikeluhkan minimarket tersebut.” tutur Umar.