Jakarta, Satusuaraexpress.co – Selebgram Chandrika Chika ditangkap polisi lantaran dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja cair di hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 22 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras menerangkan, penangkapan keenam orang pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
Rezka menyebut, tim mendatangi hotel tersebut pada Senin 22 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam oprasi itu, total ada enam orang yang diamankan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan pada saat di TKP ditemukan ada enam orang,” ujar dia.
Tidak hanya Chika, keenam orang lainnya juga ditangkap tiga orang di antaranya berjenis kelamin perempuan atas nama AT (24), MJ (22) dan CK (20). Sisanya, tiga orang lagi adalah laki-laki atas nama AMO (22), BB (25) dan AJ (27).
Dalam kasus ini, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jaksel turut menyita barang bukti berupa narkoba cair jenis ganja.
“Barang bukti yang kita amankan satu buah rokok elektrik berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau likuid THC,” ujar dia.