Jakarta, Satusuaraexpress.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan artis Rio Reifan (RR) sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Rio Reifan ditangkap pada Jumat (26/4) malam di Kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
“Jadi per hari ini saudara RR sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan tindak pidana narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga pada Senin siang, (29/4/2024).
RR diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan bahwa RR memiliki dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu, ekstasi, dan alprazolam.
“Maka setelah kami tetapkan tersangka, kami lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap beliau karena setelah kami tetapkan akan kami lakukan penahanan,” kata Panjiyoga menjelaskan.
Sebelumnya, Pada Senin, (29/4) sekitar pukul 11.37 WIB, RR menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk tes urine ulang di Polres Metro Jakarta Barat.
Hasil pemeriksaan menyatakan RR positif mengonsumsi narkotika jenis sabu, ekstasi, dan alprazolam.
“Sabu, metametafine, ekstasi, dan dia juga menggunakan alprazolam,” pungkas Panjiyoga.