Berita  

Ramai Warganet Suarakan Penolakan Bayar Parkir Liar, Simak Aturannya

Screenshot 20240419 140412 Instagram

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Media sosial X diramaikan mengenai warganet yang menyuarakan penolakan untuk membayar parkir liar, Jumat 19 April 2024.

Salah satu akun X @abulmuzaffar10 menilai adanya parkir liar bisa merugikan konsumen dan mempersulit pengusaha.

“Parkir liar itu rente paling kecil. Ada tambahan biaya tapi ga ada nilai tambah. Uangnya ga masuk kas negara, jadi ga nambah pendapatan pemerintah.

Parkir liar merugikan konsumen, mempersulit pengusaha. Berbisnis jadi tak pasti, kegiatan ekonomi jadi berbiaya mahal!

Lawan!” tulisnya.

Tidak hanya di media sosial X, banyak warganet di Instagram pun ikut meramaikan. Salah satunya diunggah oleh akun @infodepok_id.

“Ramai di aplikasi Twitter mengenai para netizen yang menyuarakan untuk tolak membayar parkir liar. Selain merugikan konsumen karena kegiatan ekonomi menjadi lebih mahal, parkir liar juga dinilai mempersulit pengusaha.” tulis keterangan @infodepok_id, dikutip Satusuaraexpress.co.

Aturan Hukum Parkir Liar

Melihat pada aturan hukum yang berlaku, parkir liar diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 79/ 2013”) yang mengalami beberapa perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 30/ 2021”).

Dalam aturan Pasal 106 PP 79/ 2013, parkir liar atau yang dikenal dalam peraturan pemerintah ini sebagai “Parkir di dalam ruang milik jalan” melarang kendaraan bermotor untuk parkir yang dilakukan di beberapa lokasi. Berikut larangan lokasi parkir liar menurut peraturan tersebut:

1. Tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan;

2. Jalur khusus pejalan kaki;

3. Jalur khusus sepeda;

4. Tikungan;

5. Jembatan;

6. Terowongan;

7. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang;

8. Tempat yang mendekati persimpangan/ kaki persimpangan;

9. Mutu pintu keluar masuk  pekarangan/ pusat kegiatan;

10  Tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas;

11. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran ata sumber air untuk pemadam kebakaran; atau

12. Pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.

Namun, jika melihat pada aturan Pasal 105 PP 79/ 2013, maka adapun fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan yang dapat diselenggarakan di tempat, seperti jalan kabupaten, jalan desa, jalan kota yang mana harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan/ atau marka jalan. Peruntukkan penyelenggaraan fasilitas parkir ini adalah untuk sepeda dan kendaraan bermotor.

Kemudian, untuk lokasi fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan yang diperbolehkan ini harus ditetapkan terlebih dahulu oleh gubernur untuk jalan kota yang berada di wilayah provinsi daerah khusus ibukota jakarta, bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa, dan walikota untuk jalan kota. Penetapan ini dilakukan melalui forum lalu lintas dan angkutan jalan.

Tambahan informasi untuk Sobat Perqara, maksud dari arti kendaraan bermotor pada artikel ini adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.

Selain dari peraturan pemerintah tersebut, adapun peraturan perundang-undangan yang memberikan larangan parkir liar yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/ 2009”) yang mengalami beberapa perubahan oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pada Pasal 28 ayat (1) UU 22/ 2009, ditegaskan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/ atau gangguan fungsi jalan. Selain itu, Pasal 106 ayat (4) juga menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan salah satunya adalah marka jalan.

Dari aturan tersebut, melakukan parkir liar/ sembarangan telah dilarang tegas oleh undang-undang karena dapat mengganggu fungsi dari jalan tersebut, tak terkecuali parkir liar yang mengabaikan marka jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *