Berita  

Putusan MK: Jokowi Dukung Gibran Bukan Tindakan Nepotisme: Tidak Memiliki Bukti Kuat

MK RI

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Presiden Jokowi mendukunh Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 lalu bukan bebtuk nepotisme. Hal ini dikatakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foek.

Mahkama Konstitusi menilai bahwa dugaan tindakan nepotisme yang digugat pasangan calon presiden 01 dan 03 tidak memiliki bukti yang kuat.

“Bahwa terhadap dalil Pemohon demikian, karena Pemohon tidak menguraikan lebih lanjut dan tidak membuktikan dalilnya. Maka Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil yang dipersoalkan oleh Pemohon,” kata Daniel di ruang sidang MK, Senin (22/4/2024).

Daniel menambahkan, Majelis Hakim berpandangan, posisi wakil presiden yang diisi Gibran didapat berdasarkan syarat yakni sudah pernah terpilih melalui pemilihan umum (pemilu).

“Terlebih, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh Pemohon a quo adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan dan bukan jabatan yang ditunjuk diangkat secara langsung,” ucap Daniel.

Daniel menyampaikan, nepotisme dapat dikatakan sebagai penunjukkan atau pengangkatan secara langsung. Oleh sebab itu, Daniel mengatakan pencalonan Gibran bukan merupakan tindak nepotisme.

“Adapun jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiamya dilakukan dengan cara ditunjuk atau diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagal bentuk nepotisme,” tegas Daniel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *