Jakarta, Satusuaraexpress.co – Polsek Cengkareng, Jakarta Barat mengamankan RN (40) atas kasus pemerasan terhadap sejumlah minimarket di Jakarta Barat.
“Terdapat 3 toko minimarket di Jakarta Barat, dimana modus pelaku melakukan pemerasan dengan alasan meminta THR Idul Fitri,” ujar Kompol Hasoloan Situmorang saat dikonfirmasi, Selasa, (23/4/2024).
Hasoloan menjelaskan, padahal antara pelaku dengan toko minimarket tersebut tidak ada hubungan kerja namun pelaku meminta uang dan barang.
Saat pelaku menyerahkan barang di kasir kemudian penjaga toko menyerahkan struk pembelian namun pelaku tidak mau membayar.
Hasoloan menambahkan, dalam melancarkan aksinya seorang diri selain melakukan pemerasan pelaku juga mengancam kepada pelayan toko akan mengempiskan ban kendaraan yang terparkir di depan toko apabila kemauannya tidak dipenuhi oleh penjaga toko minimarket.
“Pelaku berhasil melakukan pemerasan dan totalnya bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan berikut barang,” tambahnya
Pelaku pun berhasil diamankan tim Unit Reskrim Polsek Cengkareng di kontrakan pelaku.
Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.