Jakarta, Satusuaraexpress.co – Jakarta usai berubah status dari ibu kota negara menjadi daerah khusus jelas akan berdampak pada administrasi kependudukan warga.
Sehingga mau tak mau, Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus juga menyesuaikan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya akan melakukan pergantian KTP setelah ibu kota negara sudah resmi pindah.
Budai menambahkan, pergantian KTP warga DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) itu akan dilakukan secara bertahap.
“Kami lakukan secara bertahap,” kata dia di Jakarta, Kamis (25/4/2024).
“Belum lagi ada yang datang atau ada yang keluar, itu akan ada tambahan,” ujar dia.
Karena itu, Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta akan melakukan proses pergantian KTP warga secara bertahap.
Rencananya, pada tahun ini akan dilakukan pergantian KTP untuk sekitar dua juta warga Jakarta. Setelah itu, pada tahun selanjutnya proses pergantian KTP dilakukan untuk dua juta warga lainnya.
Menurut Budi, pihaknya telah menyiapkan blanko untuk pergantian KTP. Warga yang melakukan proses pergantian lebih dulu akan diproses lebih dahulu.
Kendati KTP akan berganti, ia memastikan KTP lama nanti masih akan berlaku. Artinya, warga masih akan dapat pelayanan seperti biasa sambil menanti pergantian KTP DKJ.