Jakarta, Satusuaraexpress.co – Permohonan pemohon sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies BaswedanMuhaimin Iskandar ditolak Mahkama Konstitusi (MK) melalui putusan yang dibacakan, Senin 22 April 2024.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Kubu AMIN yang diketahui mengangkat persoalan pilpres perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka, pembagian bansos, hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahkamah menilai dalil yang diajukan tidak berlandaskan hukum. Sejumlah dalil tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Sebab, dinilai tidak terdapat relevansinya.
Putusan itu diambil oleh delapan hakim MK yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Namun, tiga hakim MK yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyatakan dissenting opinion.
MK menegaskan putusan yang dijatuhkan mahkamah a quo adalah putusan yang dipandang telah tepat berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum dalam persidangan dan telah memenuhi prinsip-prinsip hukum dan keadilan sesuai Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.