Jakarta, Satusuaraexpress.co – Aturan terkait ekstrakurikuler wajib Pramuka pada pendidikan dasar dan menengah, yakni Permendikbud No. 63 Tahun 2014 resmi dihapus.
Hal ini seiring dengan terbitnya Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang ekstrakurikuler pada satuan pendidikan yang menggantikan aturan sebelumnya.
Nadiem Makarim menjelaskan bahwa terbitnya aturan ini didasari oleh suksesnya Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) di berbagai satuan pendidikan.
Adapun saat ini pada satuan pendidikan SD hingga SMA tidak ditemukan alokasi waktu jam pelajaran Pramuka. Ini artinya ekstrakurikuler Pramuka tidak lagi wajib diikuti oleh semua siswa.
Hal ini sesuai dengan Pasal 24 pada Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 bahwa keikutsertaan peserta didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela.
Lantas benarkah ekstrakurikuler Pramuka dihapus?
Ekstrakurikuler Pramuka masih ada, namun pelaksanaannya tidak wajib.
Ekstrakurikuler Pramuka termasuk ke dalam ekstrakurikuler krida. Pramuka menjadi ekstrakurikuler pilihan, disamping Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (PMR), dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lain-lain.
Tentu dengan adanya perubahan regulasi ini dapat memberi kesempatan kepada siswa untukĀ mengembangkan minat dan bakatnya sesuai dengan ekstrakurikuler yang dipilih.
Sebelumnya selama 10 tahun, pelaksanaan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan (EWPK) di sekolah belum mampu dilaksanakan dengan baik, tutur Suyatno selaku Pembina Pramuka.
Namun sejak EWPK dicabut, Pramuka menjadi ekstrakurikuler yang sejajar dengan kelompok krida. Pelaksanaan Pramuka di sekolah harus berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas.
Pembuatan Standar Operasional Prosedur ini tentu dibuat oleh Kwartir masing-masing dengan memperhatikan azas kebermanfaatan.
Dengan dihapuskannya pramuka sebagai eskul wajib, maka sekolah boleh menentukan apakah pramukan akan menjadi eskul pilihan ataukah tidak.
Saat dijadikan eskul pilihan, maka yang ikut adalah siswa/siswi yang memilih pramuka saja yang wajib ikut pramuka.
Semoga dengan adanya aturan baru tentang pelaksanaan ekstrakuler dapat mengembangkan minat dan bakat peserta didik secara optimal. ***