Berita  

Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Minta MK Batalkan Penetapan Suara dari KPU

IMG 7825

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang diajukan Calon Presiden Anies Baswedan ke Pasangan 02 di mulai hari ini, Rabu (27/3/224).

Anies Baswedan menyampaikan gugatannya di hadapan delapan hakim MK.

“Pertanyaannya apakah Pilpres 2024 telah dijalankan secara bebas, jujur dan adil? Izinkan kami jawab, tidak. Yang terjadi sebaliknya,” kata Anies.

Dia menyatakan hasil penghitungan suara di Pemilu 2024 tidak mencerminkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Anies mengatakan Pemilu 2024 diwarnai dengan intervensi oleh penguasa. Dia berharap majelis hakim konstitusi menganggap penting hal ini.

Dia menyebut penyimpangan yang terjadi dalam Pilpres 2024 terpampang secara nyata dan telah mencoreng.

Ia mengatakan independensi yang menjadi pilar pertama Pemilu justru tergerus oleh intervensi kekuasaan.

“Salah satunya penggunaan institusi negara yang memenangkan calon yang tak memenuhi kriteria ditetapkan,” kata dia.

Anies juga menyinggung pengerahan aparat di daerah-daerah serta penyalahgunaan bantuan sosial selama Pilpres.

“Bansos yang sejatinya digunakan kesejahteraan rakyat jadi alat transaksional,” kata Anies.

Pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka tidak menerima kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang meraih suara paling banyak.

AMIN meminta MK membatalkan ketetapan KPU mengenai hasil penghitungan suara Pilpres 2024. AMIN juga meminta pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *