Berita  

Lanjutan Persidangan Gugatan Pilpres 2024 di MK, Kuasa Hukum Paslon 02 Tuding Balik Paslon 01

MK RI

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Lanjutan persidangan gugatan Pilpres 2024 di Mahkama Konstitusi (MK). Kali ini tim kuasa hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Yakub Hasibuan menuding balik paslon 01 Anies-Cak Imin.

Yakub mengungkapkan terdapat 36 pelanggaran yang dilakukan paslon 01. Pihaknya hanya membacakan dua pelanggaran di hasapan hakim.

“Kami izin membacakan mungkin dua saja yang mulia, total ada 36 laporan. Yang pertama laporan terhadap paslon 01 di KPU tanggal 14 November 2023 atas pelanggaran pasal 27 ayat 1 peraturan KPU tahun 2023,” bebernya.

“Yang kedua, laporan terhadap cawapres paslon 01 di Smesco Mall Jakarta Selatan, DKI Jakarta, tanggal 29 November 2023, atas pelanggaran pasal 28 ayat 1 huruf c dan d UU pemilu dan pasal 72 ayat 1 huruf c dan d Peraturan KPU tahun 2023. Itu dua dari total 36 dugaan terjadinya pelanggaran yang kami anggap sudah dibacakan,” sambungnya.

Untuk diketahui, MK melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024). Adapun agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPU RI, Bawaslu, dan kubu Prabowo-Gibran.

Dalam perkara ini, kubu Anies-Muhaimin serta kubu Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.

Kedua kubu memohon supaya Pilpres 2024 diulang. Kubu 01 meminta Pilpres digelar kembali tanpa Gibran.

Sementara kubu Ganjar memohon Pilpres digelar ulang paling lambat 26 Juni 2024 tanpa Prabowo-Gibran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *