Tegal, Satusuaraexpress.co – Setelah terjadi cekcok dan dugaan KDRT yang dipicu akibat kotoran kucing, seorang putri kandung di Kota Tegal ini tega memenjarakan ayahnya bernama Zaenal Arifin (73).
Peristiwa ini pun menghebohkan warga di Jalan Miwis, Kelurahan Randugunting, Kota Tegal.
Sementara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal terungkap, bahwa ZT nekat melaporkan dan menjebloskan ayah kandungnya itu ke penjara karena kotoran kucing dan diduga karena KDRT.
Namun, dugaan KDRT oleh Zaenal tidak terbukti di persidangan.
Bahkan, sang anak tidak hadir dalam persidangan. Hanya Zaenal yang terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Suasana pun tampak haru, saat anggota keluarga dan disaksikan para tetangga di pengadilan, melihat pria dengan wajah keriput dan rambut penuh uban itu dikawal petugas dengan tangan terborgol.
Kuasa hukum Zaenal, David Surya mengatakan, Kakek 73 tahun itu merupakan korban kriminalisasi dari putrinya sendiri.
“Berawal dari cekcok soal kotoran kucing antara terdakwa dengan anak bungsunya,” katanya, dikutip Selasa (6/2/2024).
Dalam cekcok itu, Zaenal dituding telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi,
“Tetapi dalam persidangan, semua saksi menyatakan terdakwa tidak pernah berbuat kasar terhadap anaknya dan pelapor,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum pelapor, Fery Junaedi mengatakan, kliennya, yakni KT, terpaksa memidanakan ayah kandungnya karena sudah cukup lama mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Terakhir, KT mengaku dianiaya setelah cekcok soal kotoran kucing, sehingga membuatnya melaporkan ayah kandungnya itu.
“Upaya damai antarkeluarga sudah diupayakan, tetapi tidak pernah menemukan titik temu dan akhirnya dilaporkan ke polisi,” terangnya.
Saat ini, sidang kasus tersebut masih bergulir. Majelis hakim pun meminta dilakukan mediasi kembali antarkeluarga agar terdakwa bisa mendapat keringanan hukuman mengingat usianya sudah tua.
Sidang akan dilanjutkan hari Selasa dengan pemeriksaan terdakwa.