Satusuaraexpress.co ~ Inilah sosok Wiwin Komalasari, kades yang ikut demo di gedung DPR yang baru-baru ini viral di media sosial.
Dirinya viral lantaran gayanya yang cukup mencolok saat aksi bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di depan gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).
Adapun aksi unjuk rasa itu digelar untuk menuntut Revisi Undang-Undang Desa yang sudah disahkan oleh DPR RI.
Momen tersebut beredar di media sosial yang diunggah Instagram @jktnewss, yang memperlihatkan sejumlah kades berada di depan gedung DPR.
View this post on Instagram
Dalam aksi tersebut terlihat salah satu bu Kades yang jadi sorotan. Pasalnya, ia tampak salah satu Kades wanita di antara sekelilingnya. Bahkan penampilannya pun turut disorot saat aksi tersebut.
Lantas siapakah sosok bu Kades itu?
Terpantau dalam akun TikTok miliknya, bu Kades ini bernama Hj Wiwin Komalasari. Ia diketahui merupakan Kades Gunung Menyam, Jawa Barat. Terlihat dalam akun TikToknya, Wiwin ini kerap membagikan aktivitasnya sebagai Kades.
Ia juga terlihat sering mengikuti aksi unjuk rasa Kades. Tak hanya itu saja, ia juga kerap membagikan potret penampilannya yang dinilai hedon. Bahkan rumah mewah pun jadi sorotan.
Berapa gaji, tunjangan untuk jadi kades ?
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengatur besaran gaji kades.
Pada pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A. Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.
Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.
Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa juga bisa digunakan paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa. Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.;
(*)