Jakarta, Satusuaraexpress.co – LSM Nasional Corruption Watch (NCW) bersama Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH)Ormas Pemuda Pancasila (PP) MPC Kota Bekasi datangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jl. Rasunah Said Jakarta, mempertanyakan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang ‘mandek hampir 2 tahun.
“Kedatangan kami untuk mempertanyakan laporan kami terkait dugaan tindak pidana korupsi yang hingga kini tidak ada progres atau laporan balik ke kami. Dimana akibatnya, klien kami Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari kalah, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp. satu milyar,” kata Herwanto Nurmansyah,SH yang juga Penasehat Hukum (PH) Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Kota Bekasi yang di ketuai ANTONi,SH.,MH, Senin (26/2/2024) siang.
Kepada awak media, Herwanto memperlihatkan bundalan PUTUSAN No. 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt Utr. yang menjatuhkan pidana kepada kedua kliennya.
Seperti diketahui Adam Deni dilaporkan anggota DPR inisial AS ke Mabes Polri atas dugaan fitnah pada hari Kamis malam tanggal 30 Juni 2022, LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Usai pertemuan Herwanto N.,SH didampingi Ketua NCW Bekasi Raya, Herman PS dengan KPK, mengaku akan dihubungi segera oleh Sugeng bidang telaah pengaduan KPK.
“Kami dijanjikan akan dihubungi pak Sugeng sesegera mungkin,” imbuh Herwanto
Dia (Herwanto)juga meminta pertanggungjawaban KPK atas lambatnya kinerja KPK atas aduan tertanggal 6 April 2022 dan tanggal 10 Juni 2022.
“Kalau saya boleh ya minta pertanggungjawaban juga ke KPK. Seandainya kemarin KPK bisa cepat, kan kemarin klien saya bisa lepas. Karena informasi yang diberikan klien kami ke KPK kan benar adanya. Tapi ternyata justru klien kami dilaporkan balik oleh pejabat tersebut, sekarang dia (Adam Deni) malah jadi terpidana. Karena dia dituding mengapload dokumen pribadi milik pejabat ini. Padahal sebenarnya dipersidangan saya tanya pejabat ini, adakah dokumen terkait perkara saudara yang bersifat rahasia, tidak ada,” bebernya.
Ditempat yang sama, Herman minta KPK serius dalam penanganan laporan.
“Ini ada korban, pemberi informasi jadi terpidana. Artinya kita menduga karena keterlambatan kinerja KPK, si informan dugaan tindak pidana korupsi dilaporkan balik hingga jadi terpidana. Kita berharap KPK kedepannya serius menyikapi laporan, jangan ‘tebang pilih. Agar masyarakat ke depan tidak takut dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi,” pungkas aktivis anti rasuah itu.