Jakarta, Satusuaraexpress.co – Anggota DPD RI Arya Wedakarna diberhentikan jabatannya sebagai DPD RI. Kabar ini sontak menggemparkan jagat media, khususnya media sosial yang begitu cepat viral.
AWK –julukan singkatnya dinyatakan terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan, kode etik/tata tertib DPD RI.
Politisi yang acap kontroversial dengan ucapan dan tindakannya ini dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatannya di DPD RI. Walhasil, dia wajib meninggalkan kursi senatornya.
Keputusan itu dibacakan Made Mangku Pastika sebagai wakil Ketua Badan Kehormatan DPD RI sidang di Kantor DPD RI, Jakarta Jumat (2/2/2024).
“Berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 peraturan DPD RI Nomor 1 tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, SE., (M.Tru), M.Si DPD RI dari Perwakilan bali terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan dan kode etik dan/ tata tertib DPD RI diatur oleh UU MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap dari Anggota DPD RI. Keputusan ini dikeluarkan BK DPD RI” tegas Mangku Pastika, saat sidang.
Melansir radarbali.id, AWK dengan enteng membenarkan bahwa dirinya diberhentikan dar jabatan DPD RI. Tetapi, pihaknya mengaku tidak malu karena tindakannya itu membela masyarakat Agama Hindu.
“Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI yang saya bela Agama Hindu,” katanya kemarin.