Berita  

Tak Ada Aturan yang Mengatur Ibu Negara Berkampanye, Begini Kata Ketua KPU

Screenshot 20240126 151654 Instagram
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Tidak ada ketentjan yang mengatur ibh negara jika dia memilih ikut berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu). Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.

Menurutnya, ibu negara bukan jebatan negara dan orang yang menyandang status sebagai ibu negara bukanlah pejabat publik.

Ibu negara bukan jabatan, kata Hasyim usai melantik anggota KPPS se-Indonesia di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024.

Namuan, sejauh ini, Ibu Negara Iriana Joko Widodo belum secara terang-terangan melakukan kampanye pada pemilu 2024, meskipun putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang ikut kontestasi pilpres.

Hasyim menjelaskan ketentuan yang ada saat ini hanya mengatur presiden dan menteri-menteri. Hak politik mereka untuk berkampanye dilindungi dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Artinya, jika Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk ikut kampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 maka dia bakal mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta, Kamis.

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).

Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.

Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga mempunyai hak politik, salah satunya hak berkampanye.

Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.

Walaupun demikian, Jokowi belum memutuskan akan mengambil hak politiknya itu atau tidak, selama tahapan pemilu 2024. “Ya nanti dilihat,” kata Jokowi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *