Berita  

Lulus Istitha’ah, 4.438 Jemaah Lunasi Biaya Haji 2024, Apa Itu Istitha’ah Kesehatan?

Lulus Istitha’ah, 4.438 Jemaah Lunasi Biaya Haji 2024, Apa Itu Istitha’ah Kesehatan?

Satusuaraexpress.co – Jakarta.  Ribuan calon jemaah haji 2024 telah melunasi biaya haji. Pelunasan biaya haji 2024 mewajibkan calon jemaah memenuhi persyaratan istitha’ah kesehatan. Apa itu istitha’ah kondisi tubuh haji?

Kementerian Agama mengumumkan pelunasan biaya haji / Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M mulai 10 Januari 2024. Pelunasan biaya haji ini akan berlangsung hingga 12 Februari 2024.

“Sampai 15 Januari atau hari keempat pelunasan, ada 4.438 jemaah yang dimaksud sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 1445 H,” terang Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, di area Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Menurut Anna, pada empat hari ini, ada kenaikan tren pelunasan Bipih yang tersebut dijalankan oleh jemaah haji. Pada hari pertama, ada 147 jemaah yang tersebut melunasi, lalu 709 pada hari kedua, 986 pada hari ketiga, serta 2.596 pada hari keempat.

“Jumlah jemaah yang digunakan melunasi Bipih terus naik setiap harinya. Saya berharap ini akan terus meningkat pada hari-hari ke depan hingga akhir tahap pelunasan, seiring dengan semakin banyaknya jemaah yang dimaksud sudah pernah melakukan pemeriksaan lalu memenuhi ketentuan istitha’ah,” sebut Anna.

“Tahun ini, memenuhi ketentuan Istitha’ah Bidang Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang digunakan masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih,” lanjutnya.

Apa itu istitha’ah kondisi tubuh haji 2024?

Istitha’ah kemampuan fisik jemaah Haji adalah kemampuan Jemaah Haji dari aspek kebugaran yang dimaksud meliputi fisik lalu mental yang terukur dengan pemeriksaan yang mana dapat dipertanggungjawabkan. Istititha’ah kondisi tubuh haji 2024 adalah ketentuan penting untuk pelunasan haji sebab menyangkut keselamatan calon jemaah haji.

Pemeriksaan istitha’ah kondisi tubuh haji 2024 diatur melalui Keputusan Menteri Kesejahteraan (KMK) No. HK.01.07-MENKES-2118-2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Bidang Kesehatan Penetapan Status istita’ah Bidang Kesehatan Jemaah Haji.

Hasil pemeriksaan kebugaran jamaah haji akan dijalankan analisis serta kemudian mengundurkan diri dari penetapan status istita’ah kemampuan fisik jemaah haji 2024. Status istita’ah kemampuan fisik jemaah haji 2024 terdiri dari:

1. Memenuhi aturan istita’ah kebugaran haji.

2. Memenuhi aturan istita’ah kondisi tubuh haji dengan pendampingan.

3. Tidak memenuhi istita’ah kondisi tubuh haji sementara.

4. Tidak memenuhi persyaratan istita’ah kemampuan fisik haji.

Jamaah tiada memenuhi ketentuan istita’ah kondisi tubuh haji 2024 apabila berdasarkan hasil pemeriksaan kondisi tubuh tidaklah memenuhi kriteria.  Jamaah haji yang digunakan tak memenuhi aturan istita’ah kondisi tubuh haji 2024 adalah jemaah haji yang tersebut miliki kriteria hasil pemeriksaan sebagai berikut:

1. Pada pemeriksaan medis dasar (basic medical check-up) ditemukan penyakit berikut:

a. Gagal ginjal stadium 4 dan juga stadium 5 (ICD-10 N18.4 juga N18.5) dengan hemodialisa;

b. Sirosis hati (ICD-10 K74.3 s.d. K74.6);

c. TB multiple drug resistance dan juga totally drugs resistance (ICD-10 U84.3);

d. Stroke perdarahan (ICD-10 I60 s.d. I62);

e. Skizofrenia kemudian psikosis (ICD-10 F20 s.d. F29); f.HIV/AIDS (ICD-10 B21 s.d. B24); dan/atau

g. Morbus Hansen (ICD-10 A30)

2. Pada pemeriksaan medis lanjutan (advanced medical check-up) ditemukan hasil berikut:

a. PPOK dan juga emfisema (ICD-10 J43 juga J44) dengan nilai FEV1 < 50 dengan pemeriksaan spirometri atau skala sesak > 3 pasca melakukan SMWT atau tidak ada dapat diadakan tes SMWT sebab adanya kontraindikasi serta kondisi penyakit dengan gejala akut pada ketika pemeriksaan (tekanan darah tinggi, jantung berdebar, sesak, dan/atau nyeri dada);

b. Penyakit jantung iskemik serta infark miokard (ICD-10 I21 juga I24) dengan riwayat serangan pada 3 bulan terakhir dengan deskripsi EKG;

c. Gagal jantung (ICD-10 I50) dan juga kardiomegali (ICD-10 I51.7) dengan nilai LVEF <35% pada pemeriksaan ekokardiografi atau klasifikasi NYHA >3 setelahnya melakukan SMWT atau tak dapat dijalankan tes SMWT lantaran adanya kontraindikasi kemudian kondisi penyakit dengan gejala akut pada ketika pemeriksaan (tekanan darah tinggi, jantung berdebar, sesak, dan/atau nyeri dada);

d. Keganasan (ICD-10 C00 s.d. D48) dengan nilai skor ECOG > 2.

3. Pada pemeriksaan kognitif serta pemeriksaan kondisi tubuh mental didiagnosis demensia berat dan juga retardasi mental dengan kriteria:

a.Jika pada pemeriksaan kondisi tubuh mental pertanyaan nomor 1 s.d. 4 terdapat satu atau lebih lanjut jawaban salah; dan/atau

b. Jika pada pemeriksaan kondisi tubuh mental pertanyaan nomor 1 s.d. 4 benar, tetapi nilai total < 6 lalu pada pemeriksaan mini cog kemudian clock drawing test ditemukan fungsi kognitif menurun, dan/atau

4. Pada pemeriksaan kondisi tubuh ADL dengan Angka Barthel ditemukan hasil sebagai berikut:

a.jika terdapat nilai 0 salah satu dari 5 (lima) jenis ADL, yaitu buang air kecil, buang air besar, toileting (ke kamar mandi), mobilisasi, juga berpindah; dan/atau

b.jika nilai ADL keseluruhan <60.

Cara pelunasan biaya haji 2024

Jemaah yang digunakan sudah ada melakukan pemeriksaan serta memenuhi ketentuan istitha’ah kemampuan fisik haji 2024 dapat melakukan pelunasan Bipih. Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

1) Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang mana serupa dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;

2) Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih lalu virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);

3) Jemaah haji yang telah terjadi melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

f. Embarkasi DKI Jakarta (Pondok Gede dan juga Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), lalu visa.

Berita Lainnya Satusuaraexpress di google news

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *