Tepat 1 Januari 2024 mendatang, format Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemerintah sejak lama sudah berencana untuk menggabungkan NIK dengan NPWP, sebab, bahwa kepemilikan KTP ini akan sama dengan identitas NPWP atau NIK KTP jadi NPWP.
Landasan hukum menjadi ketentuan perundang-undangan yang diimplementasikan secara kebijakan perihal NIK KTP menjadi NPWP. Melalui undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menggabungkan NIK KTP menjadi NPWP yang merupakan salah satu dari ketentuan yang diatur tersebut.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 sebagai peraturan pelaksana UU HPP, pemerintah secara resmi menetapkan format NPWP terbaru, yang berlaku bagi semua jenis wajib pajak, termasuk wajib pajak pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak pribadi bukan penduduk, dan wajib pajak instansi pemerintah.
Sebelum kita melanjutkan dengan pembahasan tentang NIK KTP yang digunakan sebagai NPWP, Mekari Klikpajak ingin mengingatkan bahwa ada cara mudah dan cepat untuk mengelola pajak bisnis. Pajak bisnis dapat dikelola secara efektif melalui aplikasi pajak online terintegrasi dengan mitra resmi DJP, yaitu Mekari Klikpajak.
Apa alasan di balik penggabungan NIK KTP menjadi NPWP? Terdapat beberapa alasan utama untuk penggabungan ini. Salah satunya adalah untuk memastikan bahwa data Wajib Pajak (WP), baik WP Pribadi maupun WP badan, adalah akurat.
Dengan menggabungkan NIK KTP dengan NPWP, ini dianggap sebagai langkah efektif dalam upaya menertibkan administrasi perpajakan di semua kalangan masyarakat wajib pajak. Harapannya, hal ini akan mengurangi alasan bagi masyarakat untuk menghindari membayar pajak atau tidak melaksanakan kewajiban administrasi NPWP dan lainnya.
Cara Akses NIK menjadi NPWP
Memadankan data NIK dengan NPWP bukanlah tugas yang rumit. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk memvalidasi data NIK Anda:
1. Kunjungi situs www.pajak.go.id di peramban web Anda dan lakukan login.
2. Memasukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan isikan kode keamanan yang diminta.
3. Pergi ke menu profil, masukkan NIK sesuai dengan KTP Anda, periksa validitas NIK, dan klik opsi untuk mengubah profil.
4. Setelah itu, keluar dari menu profil atau lakukan logout untuk menguji keberhasilan tahap validasi.
5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan kata sandi yang sama, isikan kode keamanan, dan lakukan login. Jika proses ini berhasil, maka validasi data NIK dan NPWP telah selesai. (*)