Jakarta, Satusuaraexpress.co – Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Polda sudah membentuk Tim Bidang Hukum untuk meladeni gugatan tersebut.
“Pada pagi ini ada giat Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka FB (Firli Bahuri),” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin (11/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa giat praperadilan yang dimulai hari ini menurut rencana akan digelar selama tujuh hari ke depan.
Praperadilan tersebut dijadwalkan akan digelar di ruang sidang 01 PN Jaksel pukul 10.00 WIB. Hakim tunggal yang ditunjuk untuk menangani gugatan praperadilan Firli Bahuri, yakni Imelda Herawati.
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa kepaniteraan pidana telah menerima permohonan praperadilan atas nama Firli Bahuri selaku pemohon pada Jumat (24/11).
“Atas permohonan itu, ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara tersebut,” kata Djuyamto dalam keterangan pers, Jumat lalu.
Hakim itu ialah Imelda Herawati, yang bertindak untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan tersebut.
Djuyamto menambahkan hakim telah menetapkan waktu sidang pertama, yakni 11 Desember 2023 untuk praperadilan.