Jakarta, Satusuaraexpress.co – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyesuaikan tarif Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), akses Tanjung Priok (ATP) dan Pondok Aren-Ulujami pada 4 Desember 2023 kemarin.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Men-PUPR dengan No.1604/KPTS/M/2023 yang berisivtenyang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Kebon Jeruk-Penjaringan), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-3, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Berikut Penyesuaian Tarif JORR.
Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami
Gol I: Rp 17.000 yang semula Rp 16.000
Gol II: Rp 25.000 yang semula Rp 23.500
Gol III: Rp 25.000 yang semula Rp 23.500
Gol IV: Rp 33.500 yang semula Rp 31.500
Gol V: Rp 33.500 yang semula Rp 31.500
Pondok Aren-Ulujami Segmen Pondok Ranji-Bintaro Viaduct
Gol I: Rp 3.500 yang semula Rp 3.000
Gol II: Rp 5.000 yang semula Rp 4.500
Gol III: Rp 5.000 yang semula Rp 4.500
Gol IV: Rp 6.500 yang semula Rp 6.500
Gol V: Rp Rp 6.500 yang semula Rp 6.500.