Jakarta, Satusuaraexpress.co – Seorang perempuan, warga Kampunh Katileng, Kelueahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang benama Muhyani (58) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota usai menewaskan malinh yang hendak membacoknya.
Ketua RT 002, RW 005, Kampung Ketileng, Nuraen mengaku menyesalkan penetapan tersangka terhadap warganya. Menurut dia, kasus tersebut merupakan murni membela diri.
“Pak Muhyani takut daripada diserang lebih dulu, karena maling sudah lebih dulu keluarkan golok,” katanya, Selasa, 12 Desember 2023.
Nuraen menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Februari 2023 lalu. Ketika itu, Muhyani memergoki pria tidak dikenal ada di kandang kambing miliknya.
“Orang ini (pelaku) kemudian mengeluarkan golok dari pinggangnya (mau dibacok), Pak Muhyani ini kemudian kaget mengambil gunting yang ada di dekatnya lalu secara spontan langsung menusuk pria tersebut tepat di dadanya,” katanya.
Tusukan gunting itu membuat pria yang diketahui bernama Waldi (30) asal Ciruas, Kabupaten Serang itu bersimbah darah dan melarikan diri. Ia kemudian ditemukan tewas oleh di area persawahan yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Pas ada bapak-bapak mau ke sawah tiba-tiba ada penemuan mayat, saya samperin yah ternyata tetangga sebelah (tetangga desa). Saya kabari keluarganya dan pak lurah terus mengabari babin (polisi),” katanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap pelaku penusukan terhadap Waldi. Ia kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Sebelum jadi tersangka, Pak Muhyani sempat diwajibkan untuk selalu melakukan wajib lapor. Dia hadir terus, kooperatif dan enggak ada absen walaupun hujan juga disamperin terus,” ungkapnya.
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Evander Sitorus membenarkan adanya kasus tersebut. Selama proses penyidikan, tersangka tidak dilakukan penahanan. “Iya di kepolisian tidak ditahan,” ujarnya.
Evander mengungkapkan, pihaknya sudah punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan Muhyani sebagai tersangka. Disinggung mengenai Muhyani melakukan membela diri, ia menyerahnya kepada keputusan majelis hakim.
“Membela diri itu dibuktikan di persidangan, yang bisa membuktikan dia (Muhyani) membela diri itu hakim,” tuturnya.