Jakarta, Satusuaraexpress.co – Bagi masyarakat DKI Jakarta yang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) sudah habis, langsung saja kunjungi layanan SIM keliling.
TMC Polda Metro Jaya menjadwalkan layanan SIM keliling Polda Metro Jaya berada di lima titik lokasi berbeda di DKI Jakarta.
Layanan ini tersebar di lima wilayah berbeda, seperti di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Masyarakat bisa untuk memilih layanan SIM keliling terdekat yang sesuai dengan lokasi mereka, sehingga dapat menghindari kemacetan yang mungkin terjadi.
Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari ini 6 Desember 2023 :
SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
SIM keliling Jakarta Utara: LTC Glodok
SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland
SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jadwal layanan SIM keliling, Rabu (6/12/2023) beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Perpanjangan di SIM keliling Polda Metro Jaya hanya dapat dilakukan untuk SIM A dan C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM habis, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Berikut ini adalah syarat-syarat untuk melakukan perpanjangan SIM:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti tes psikologi