Berita  

Polsek Tambora Beberkan Modus Penipuan Pinjaman Nyaleg

Screenshot 20231112 134049 WhatsAppBusiness

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Polsek Tambora, Jakarta Barat, menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyasar calon legislatif (Caleg) Pemilu 2024.

Pelaku, NZ (52), seorang ibu rumah tangga dari Kelurahan Lubang Buaya, Jakarta Timur, berperan sebagai makelar atau agen dalam penipuan tersebut berhasil diamankan pada minggu, 5 november 2023.

Modus operandi pelaku menjanjikan pinjaman uang tanpa jaminan untuk kebutuhan nyaleg.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama mengatakan, Korban berinisial M (58), seorang Caleg DPRD DKI Jakarta, menjadi target pelaku yang mengaku mengenal pemodal di Solo, Jateng.

Pelaku menjanjikan pinjaman tanpa jaminan dengan syarat-syarat tertentu, termasuk menyerahkan proposal, membayar biaya pembelian koper, dan biaya mesin penghitung uang.

“Setiap koper dijanjikan diisi uang Rp 5 miliar,” ujar Putra Pratama saat dikonfirmasi, Minggu, (12/11/2023).

Putra menjelaskan Korban inisial M (58) Caleg DPRD DKI Jakarta yang berdomisili di Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora.

Korban kenal dengan pelaku NZ (52) sejak tahun 2014 karena sama-sama sebagai relawan salah satu partai politik.

Pelaku menjanjikan dapat memberikan dana pinjaman tanpa jaminan dengan rincian Caleg DPRD bisa meminjam hingga Rp.30.000.000.000 (tiga puluh miliar), Caleg DPR RI hingga Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar) dan Calon Bupati/Walikota hingga Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar).

Hanya ada tiga persyaratan yang diminta oleh pemberi pinjaman yaitu:
1. Menyerahkan proposal kegiatan berikut kebutuhan anggaran.
2. Membayar biaya pembelian koper untuk tempat uang senilai Rp 5 Juta rupiah per koper.
3. Membayar biaya mesin penghitung uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per mesin, syarat ini tidak wajib.

Satu koper dijanjikan dapat diisi hingga Rp 5 Milyar Rupiah, sehingga karena korban M (58) awalnya tertarik meminjam uang di angka maksimal yaitu pinjaman sebesar 30 M, maka dibutuhkan 6 Koper untuk menyimpan uang atau diperlukan dana awal sebesar Rp 30 Juta rupiah (@5Juta Rupiah/Koper).

“Dengan janji pinjaman hingga puluhan miliar rupiah tersebut, pelaku berhasil membujuk korban untuk mentransfer uang sejumlah Rp 23 juta,” terangnya.

Pelaku juga mengadakan pertemuan palsu di Solo dengan mengaku sebagai pemodal dan orang-orang terkait diantaranya dengan pemilik dana yang mengaku bernama Gus Rudi, seorang perempuan yang mengaku istri dari Gus Rudi, mengaku bernama Rina dan seseorang yang mengaku sebagai orang tua Gus Rudi mengaku bernama Romo Budi.

Lanjut Putra mengatakan, Setelah Korban M (58) mengirimkan uang senilai 23 Juta ke rekening Pelaku NZ (52), dua minggu kemudian, empat koper berisi uang Rp 20 Milyar yang ditunggu-tunggu tidak juga diterima korban.

Pada saat Korban M (58) menanggih uang pinjaman ke Pelaku NZ (52) selalu dijawab untuk sabar menunggu, hingga pada Hari Minggu, tanggal 05 Nopember 2023, korban melaporkan peristiwa penipuan ini ke Polsek Tambora.

Namun, setelah uang dikirim, korban tidak menerima koper berisi uang seperti yang dijanjikan.

Dari keterangan Pelaku NZ (52), uang dari Korban M (58) sebesar 23 Juta rupiah sudah habis ia gunakan sendiri untuk keperluan hidup sehari-hari.

Pelaku NZ (52) ditahan oleh Polsek Tambora dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hingga empat tahun penjara.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan semacam ini dan mengajak para korban untuk melaporkan kejadian serupa ke polisi.

Pelaku mengakui bahwa masih banyak Caleg lain yang menjadi korban modus serupa, diatur oleh broker atau makelar lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *