Berita  

ICW Minta Agar Firli Bahuri Sebaiknya Mundur dari Jabatan Ketua KPK

Screenshot 20231006 143904 Chrome
Beredar foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri bertemu dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri ditetapkan tersangka terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Indonesia Corruption Watch (ICW) pun angkat bicara.

 

“Sebaiknya mundur saja, karena kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan, sesuai dengan Undang-Undang KPK yang bersangkutan akan berhenti total,” kata Agus Sunaryanto dikutip dari Tempo pada Kamis, (23/11/2023).

 

Para penegak hukum seperti Kepolisian hingga Dewan Pengawas KPK diapresiasi Agus atas peneyapan tersangka terhadap Firli.

 

“Ada istilah sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Semoga segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Agus.

 

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menuturkan, status sebagai saksi naik menjadi tersangka terhitung pada hari ini pukul 19.00 WIB.

 

Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya. “Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.

 

Sebelumnya, laporan dugaan pemerasan ini disampaikan pada Agustus 2023. Kemudian kasus ini naik tahap penyidikan pada Jumat, 8 Oktober 2023. Mereka yang sudah diperiksa hampir 100 orang, di antaranya Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, pejabat KPK, Kevin Egananta Joshua, hingga Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.

 

Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

 

Polda Metro Jaya sudah memeriksa Firli Bahuri dua kali di Badan Reserse Kriminal Polri. Dia selalu menghindari wartawan yang mencoba mengkonfirmasi pasca pemeriksaan. Firli Bahuri membantah dirinya memeras dalam perkara ini. Dia merasa ada perlawanan balik dari koruptor.

 

Dua rumah Firli digeledah, yaitu di Jakarta Selatan dan di Kota Bekasi. Barang bukti yang disita dan diperiksa adalah dokumen dan barang elektronik, pecahan penukaran valas dari beberapa money changer atas mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan jumlah terkonversi Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *