Jakarta, Satusuaraexpress.co – Mahkama Konstitusi (MK) tolak pengajuan gugatan pengujian materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nokor 7 Tahjn 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur batas usia minimal bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres).
Putusan itu dibacakan Anwar Usman Ketua MK, siang hari ini, Senin (16/10/2023), dalam sidang terbuka yang berlangsung di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi menilai batas usia untuk menjabat presiden atau wakil presiden sepenuhnya kewenangan para pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR RI.
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Anwar Usman lalu mengetuk palu tanda pengesahan.
Dari sembilan Hakim Konstitusi, ada dua hakim yang memiliki pendapat berbeda atas putusan tersebut atau dissenting opinion. Yaitu Suhartoyo dan Muhammad Guntur Hamzah.
Sekadar informasi, gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Pemilu diajukan Dedek Prayudi Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dalam petitumnya, dia meminta supaya batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 menjadi 35 tahun.
Sebelumnya, dalam Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu, dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008, batas usia minimal capres-cawapres untuk Pilpres 2004 dan 2009 adalah 35 tahun.
Dedek menyatakan, gugatan itu bertujuan untuk menghilangkan diskriminasi serta meningkatkan partisipasi politik anak-anak muda Indonesia.