Jakarta, Satusuaraexpress.co – Calon Legislatif dari Partai Demokrat Kabupaten Tangerang, Tuti Susilawati, SH.,MH.,C.Me. ùcap rasa syukur atas putusan Majelis Hakim yang telah memutus Lepas perkara nomor 428/Pid.B/2023/PN.Jkt.Brt kliennya MY pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Diketahui lepas dari dakwaan Alternatif Pertama Jaksa Penuntut Umum yakni Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP, Kedua Pasal 385 ayat (1) ke 1 (KUHP) atau Ketiga Pasal 167 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Sidang tersebut berakhir dengan putusan lepas yaitu yang pertama menyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga tetapi bukan merupakan tindak pidana” ujar Tuti Susilawati yang juga merupakan calon legislatig dari Partai Demokrat Kabupaten Tangerang, Dapil 3, Selasa 15 Agustus 2023.
Dan yang kedua, Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Selain itu hak-hak terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat dan menetapkan beberapa barang bukti semuanya terlampir dalam berkas perkara.
“Kemudian membebankan biaya perkara pada negara. majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut memutus berdasarkan pasal 191 ayat ( 2 ) undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.” kata Tuti
Tuti menjelaskan, bahwa pasal 191 ayat ( 2) KUHAP berbunyi jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwah terbukti tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana maka terdakwa di putus lepas dari segala tuntutan hukum.
Tuti juga mengatakan pada saat perkara ini dikerjakan, tim lawyers yang ada di kantor Hukum TSA & Rekan ini sangat solid dalam mengerjakan perkara dan dapat bekerja sama dengan baik.
“Perkara inipun ditangani secara bersama sama oleh Advokat Oki Prasetyo, SH.,MH, Advokat Cahyo Kusnanto SH, dan juga Advokat Denti Suci Mareta, SH. Serta dengan menghadirkan Ahli Hukum Pidana Dr.Alfitrah, SH.,MHum.” tutur Tuti saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang.