Jakarta, Satusuaraexpress.co – Kementerian ESDM mengingatkan bagi para pembeli LPG 3 kg bersubsidi untuk mendaftarkan diri secepatnya agar tetap bisa menikmati gas melon.
Informasi ini disampaikan terkait kebijakan beli LPG 3 kg wajib menggunakan KTP yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024 mendatang.
“Pendataan konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” terang Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji.
Menurutnya, kebijakan ini dilaksanakan agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG Tabung 3 Kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Tutuka menegaskan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG Tabung 3 Kg. Ia pun kemudian menuturkan bagaimana cara mendaftar LPG 3 kg bersubsidi.
“Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna Usaha Mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha,” paparnya.