Wakil Ketua MPR RI: Semua Siswa Memiliki Hak Yang Sama Atas Pendidikan

Wakil Ketua MPR

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Wakil Ketua MPR RI H. Yandri Susanto menegaskan kembali sikap dan keberpihakannya, untuk mengawal dan mensukseskan kegiatan belajar mengajar di lembaga pendidikan negeri dan swasta, khususnya madrasah dan pondok pesantren. Karena hingga kini keberadaan kedua lembaga pendidikan, itu masih sering dikesampingkan dan tidak diprioritaskan.

Padahal, jumlah dan kapasitas sekolah umum saja (sekolah negeri), tidak mampu menampung seluruh siswa yang ingin terus bersekolah. Akan banyak siswa yang terlantar jika tidak ada sekolah swasta, khususnya madrasah dan pondok pesantren.

Karena itu pemerintah harus memberikan perhatian yang sama besarnya, baik madrasah maupun sekolah umum, khususnya menyangkut persoalan anggaran. Apalagi, baik sekolah umum maupun madrasah, kedua-duanya mendidik anak-anak bangsa. Mereka memiliki hak yang sama atas Pendidikan.

“Kalau bangunan madrasah roboh, itu benar-benar roboh karena memang sudah reot dan usang. Sementara kalau negeri, itu dirobohkan sesuai ketersediaan anggarannya. Sekolah negeri muridnya banyak bahkan mereka menolak, sementara madrasah muridnya sedikit. Inilah beberapa kenyataan yang terus mengiringi lembaga Pendidikan negeri dan swasta,” kata Yandri Susanto menambahkan.

Penegasan sikap, itu disampaikan mantan Ketua Komisi VIII DPR RI ketika menerima delegasi Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, DPRD Kota Cilegon Provinsi Banten. Pertemuan, itu berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Gedung Nusantara III, Komplek MPR /DPR, Selasa (13/12/2022). Delegasi Pansus Raperda Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Kota Cilegon dipimpin Ketuanya, H. Anugrah Chaerullah SE, MM.

Pada kesempatan itu, Yandri menyambut baik Raperda Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan yang sedang dibahas DPRD Kota Cilegon. Yandri menyebut ada banyak perubahan yang sudah memungkinkan pihak pemkot dan DPRD mengeksekusi pasal-pasal dalam perda, meski dulu ketentuan itu tidak diperbolehkan. Antara lain menyangkut perbedaan pintu keluar gaji guru honorer sekolah negeri dan swasta.

“Tidak ada persoalan gaji guru honorer sekolah negeri diberikan melalui dinas pendidikan sedangkan gaji guru honorer sekolah dibawah kementerian agama melalui pintu kesra, yang penting jumlahnya seimbang. Selain itu, saat ini pemda sudah diijinkan mengeluarkan beasiswa bagi para mahasiswa, meskipun aturan ini dulu tidak diperbolehkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Pansus yang ikut hadir pada pertemuan, itu meminta beberapa saran terkait Raperda Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, Kota Cilegon. Beberapa keterangan yang dimintakan masukan kepada Yandri Susanto antara lain perihal pentingnya nilai-nilai kearifan lokal menjadi muatan Pendidikan lokal. Khusunya menyangkut akhlak, budi pekerti dan bahasa daerah. Juga rencana pemberian Beasiswa dari pemda kepada para mahasiswa. Serta keadilan besaran gaji bagi guru honorer di sekolah negeri dan swasta. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *