Jakarta, Satusuaraexpress.co – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK akibat pemilik tak bayar pajak kendaraan mati pajak selama lima tahunan dan dua tahun.
Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Apabila aturan tersebut mulai dimulai, katanya, kendaraan yang mati pajak selama lima tahunan dan dua tahun akan dianggap bodong.
Aturan ini berlaku untuk meningkatkan tingkat pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
Menanggapi peraturan itu, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan pun ikut berkomentar.
Menurut Edison, hendaknya pemerintah terkait memperhatikan apakah dengan tidak dilakukannya registrasi ulang karena unsur faktor lain seperti sengaja atau kelalaian.
“Bisa saja ada kendala baik ekonomi maupun kondisi yang tidak memungkinkan pemilik melakukan registrasi ulang. Sehingga tidak langsung mengunakan pertimbangan atas dasar keinginan pejabat semata,” kata Edison kepada media belum lama ini.
Sekadar informasi, data kendaraan yang sudah dihapus akibat STNK mati dua tahun tak bisa didaftarkan lagi.
Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 74 ayat 2 diatur:
Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Sementara itu, salah satu kewajiban para pemilik kendraan bermotor ialah membayar pajak tahunan dan lima tahunan. Pembayaran pajak kendaraan ini, sering disebut juga sebagai perpanjang STNK.
Sebenarnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74. Yang kurang lebih menjelaskan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivam A. Purwantoro, mengatakan kalu implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 ini diharapkan bisa diterima oleh para pemilik kendaraan bermotor.
“Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara’”, kata Rivan seperti dikutip dari laman resmi Jasa Raharja. (*)