Jakarta, Satusuaraexpress.co – Mantan Direktur Jenderal Hortikultura pada Kementerian Pertanian, Hasanudin Ibrahim dituntut 5 tahun 6 bulan kurungan penjara, ditambah denda Rp300 juta subsidi kurungan 6 bulan. Gegara dugaan korupsi pengadaan pembasmi hama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Putra Iskandar mengatakan, supaya majelis hakim memutuskan untuk menyatakan pembelaan Hasanudin Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap pembela Hasanudin Ibrahim berupa penjara selama lima tahun dan enam bulan, ditambah denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegasnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Hasanuddin, kata Putra, terbukti melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kemudian hal-hal yang memberatkan, pembelaan Hasanudin Ibrahim tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme; kejahatan tidak mengakui terus terang atas perbuatannya. Hal-hal yang meringankan, hukuman belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, tidak memperoleh atau menikmati hasil tindak pidana,” ujar jaksa.
Untuk diketahui dalam kasus korupsi pengadaan pembasmi hama di Kementerian Pertanian ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 12.947 miliar.
Hasanuddin melakukan korupsi kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budi daya untuk mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT). Pengadan ini dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah (Pemda) di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013. Yakni, berupa pengadaan pembasmi hama berbasis mikoriza untuk tanaman kentang.
Bulan Oktober 2012, Hasanudin Ibrahim meminta agar dilakukan pengadaan mikoriza untuk tanaman kentang. Hasanuddin meminta Eko Mardianto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berkoordinasi dengan Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Sutrisno dan adik Hasanuddin bernama Nasser Ibrahim.
Ketika itu Sutrisno dikenal sebagai Direktur PT HNW yang bergerak di bidang jual beli pupuk dengan merek dagang Rhizagold dari Biotrack Technology (M) Sdn Bhd Malaysia dengan Rhizagold adalah pupuk tanaman kelapa sawit.
Namun pengadaan tersebut tidak jadi dilakukan, sehingga dimasukkan kembali pada sesi anggaran tahun 2013 sebesar 225 ribu kilogram senilai Rp 18.615 miliar yang akhirnya disetujui sebagai bagian anggaran TA 2013. Bahkan pada Januari 2013 Hasanuddin menambah ketersediaan stok sebesar 40 persen dari kuantitas yang dibutuhkan untuk mengakomodasi stok Rhizagold yang sebelumnya dimiliki Sutrisno pada TA 2012.
Parahnya lagi, lelang juga sudah diatur untuk dimenangkan oleh satu perusahaan yang digunakan Sutrisno yaitu PT Karya Muda Jaya dengan nilai kontrak Rp 18.309 miliar. (*)