Jakarta, Satusuaraexpress.co – Perusahaan real estat mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dinyatakan bersalah atas semua tuduhan yang dihadapinya dalam persidangan penipuan pajak di New York.
Juri di persidangan penipuan pajak kriminal Organisasi Trump mengambil keputusan pada Selasa, 6 Desember 2022 sore waktu setempat.
Menurut jaksa, perusahaan Trump dihukum dalam skema selama lebih dari 15 tahun telah menipu pejabat pajak. Itu melibatkan pembayaran bonus eksekutif perusahaan seolah-olah mereka kontraktor independen. Seperti dilansir Harian Terbit.
Perusahaan juga dituduh membayar pengeluaran pribadi seperti sewa mobil untuk para eksekutif termasuk chief financial officer Allen Weisselberg tanpa melapor ke otoritas pajak.
“Berbagai manfaat dirancang untuk membuat eksekutif puncaknya senang dan setia,” kata jaksa Joshua Steinglass selama argumen penutup pada Jumat pekan lalu.
Perusahaan Trump menghadapi denda atas hukuman tersebut. Jumlahnya akan ditentukan di kemudian hari. Jumlah denda diperkirakan tidak terlalu signifikan untuk ukuran perusahaan, namun dapat berdampak pada bisnisnya dengan mitra dan pemberi pinjaman.
Organisasi Trump mengaku tidak bersalah dalam kasus tersebut. Mantan presiden itu sendiri tidak dituntut. Seorang hakim menetapkan tanggal vonis hukuman pada 13 Januari 2022.
Trump Organization memiliki dan mengoperasikan hotel, lapangan golf, dan properti real estat lainnya di seluruh dunia. Perusahaan tersebut tunduk pada gugatan penipuan terpisah yang dipimpin Jaksa Agung negara bagian New York Letitia James. (*)