Lebak, Satusaraexpress.co – Oknum pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak menilep uang sebesar Rp 308 juta dari dana Bantuan Sosial (Bansos) pada program Bantuan Tak Terduga (BTT) dan anggaran bansos Tidak Terencana (TT) tahun 2021-2022.
Oknum pejabat berinisial ET tersebut saat ini sudah menjadi tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Polres Lebak. Pihak Kepolisian berhasil menangkap pelaku dari tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Serang.
Berdasarkan informasi, modus pelaku dalam mengambil keuntungan dari dana Bansos tersebut, yaitu mengambil alih kewenangan bendahara untuk mencairkan dana bansos dari salah satu bank sebanyak dua tahap pencairan.
Pada tahap satu, pelaku mencairkan dana bansos untuk sebanyak 52 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Lebak.
Seharusnya disalurkan kepada semua penerima, akan tetapi hanya disalurkan kepada sebanyak 6 KPM saja, dan sisanya diduga ditilep.
Pada pencairan tahap kedua, pelaku juga mencairkan dana bansos sebanyak 72 KPM, akan tetapi disalurkan hanya kepada sebanyak 8 KPM dan sisanya tidak disalurkan.
Tersangka ET dalam hal ini telah mengambil alih kewenangan pihak bendahara untuk mencairkan dana bansos dari salah satu bank. Harusnya, setelah bansos TT dan BTT itu dicairkan, langsung didistribusikan kepada warga penerima manfaat yang sudah terverifikasi, yakni sebanyak 52 KPM tahap 1. Tapi ternyata hanya disalurkan kepada 6 orang KPM.
“Pada program bansos TT tahap kedya untuk KMP sebanyak 75 orang, hanya disalurkan ke sebanyak 8 KPM, sementara sisanya tidak dibagikan. Dari pengakuan tersangka dan barang bukti yang disita penyidik, dana bansos BTT dan TT yang tidak disalurkan oleh tersangka sebesar Rp 308 juta,” ungkap Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan, Jum’at (9/12/2022).
Dalam press conference tersebut, tersangka ET dalam program bansos TT dan BTT itu merupakan sebagai pelaksana kegiatan. “Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa sisa uang BTT dan TT yang tidak disalurkan sebanyak Rp 308 juta. Yang diakui oleh pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 150 orang, dan pihaknya pun masih melakukan pengembangan apakah ada keterlibatan pihak lain.
“Tersangka ET dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomo 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tambahnya. (*)