Jakarta, Satusuaraexpress.co – Sebuah akun media sosial dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap pimpinan Perguruan Sapu Jagat Pamahan Kota Bekasi Rudi Suryo Setyawan.
Menurut Rudi, akun tersebut telah menampilkan profil dan foto dirinya dengan narasi negatif, yang justru dinilai merugikan.
Laporan itu pun diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/6231/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Perguruan Sapu Jagat Danu Agung Rizarko mengatakan, konten dalam akun tersebut terdapat kalimat yang justru merugikan banyak orang.
“Karena di video tersebut ada kalimat bahwa guru kami telah merugikan orang banyak. Dan profil dari perguruan Sapu Jagat berikut profil Pak Rudi (pimpinan Sapu Jagat) ditampilkan. Setelah salah satu jamaah melihat konten tersebut naik di media sosial, saat itu juga kami langsung membuat laporan,” Danu Agung Rizarko, kuasa hukum Perguran Sapu Jagat, di SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (6/12/2022).
Terkait motif pelaku, Danu mengatakan belum mengetahui. Dengan laporan ini, pihaknya justru menuntut klarifikasi pemilik akun, tentang maksud dan tujuan membuat video tersebut.
“Kami kurang tau apa motif orang itu menayangkan video tersebut di media sosial Youtube dan Tiktok. Makanya kami ingin mengklarifikasi akun tersebut, apa maksud dan tujuannya menayangkan video itu,” kata Danu.
Sementara, Rudi selaku korban mengalami kerugian inmateril atas beredarnya video tersebut. Apalagi saat ini, pelaku diketahui telah menghapus video yang dinilai telah menghina itu dari media sosialnya.
“Akunnya tetap ada, tapi video yang ditayangkan bahwa klien kami, bapak rudi telah merugikan orang banyak, itu sudah tidak ada, sudah dihapus,” ungkap Danu.
Sementara ini, pihak Perguruan Sapu Jagat masih menunggu itikad baik pemilik akun untuk mengklarifikasi perbuatannya. Namun apabila dalam rentan waktu 7×24 jam tak juga menunjukkan itikad baik, lanjut Danu, Pihaknya tak segan-segan menempuh proses hukum.
“Itikad baiknya kami tunggu kurang lebih 7 hari kerja lah ya. (Jika tidak ada itikad baik_Tentunya kami akan menempuh jalur hukum,” pungkas Danu.