Bupati Bangkalan Ditahan Terkait Suap Jual Beli Jabatan

bupati bangkalan ditahan kPK

Jakarta, Satusuaraexpress.co – KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron usai diperiksa di Polda Jawa Timur. Abdul Latif diduga menerima uang suap jual beli jabatan yang dipatok Rp 50 hingga Rp 150 juta.

Abdul Latif dan sejumlah tersangka lainnya langsung dibawa ke Gedung KPK usai diperiksa di Polda Jawa Timur. Kemudian pada pukul 23.41 WIB KPK resmi menahan Abdul Latif beserta 5 orang tersangka lainnya, mereka telah mengenakan rompi tahanan KPK bewarna oranye. KPK menyebut uang suap tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Latif, salah satunya untuk survei elektabilitas. Dikutip dari detikcom.

Tim penyidik melakukan penahanan jadi penahanan ini dilakukan karena bukti yang cukup. Para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan. Pertama ada RALAI, ditahan KPK di Gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers,” pada Kamis (8/12/2022) dini hari.

Selain Abdul Latif, KPK menahan 5 orang tersangka lainnya yang merupakan kepala dinas sehingga total ada 6 tersangka dalam kasus ini.

Berikut keenam tersangka yang ditahan:
– Bupati Bangklan Abdul Latif Amin Imron
– Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka Leandy
– Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto
– Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim
– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili
– Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat

KPK menjelaskan duduk perkara Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan. Total, Bupati Bangkalan menerima uang sebesar Rp 5,3 miliar yang salah satunya digunakan untuk survei elektabilitas.

“Mengenai besaran komitmen fee yang diberikan dan yang diterima Bupati Bangkalan melalui orang kepercayaannya bervariasi. Sesuai dengan fungsi jabatan yang diinginkan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jaksel, Kamis (8/12/2022).

“Untuk dugaan besaran komitmen fee tersebut dipatok di antara berkisaran Rp 50 juta sampai Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang percaya tersangka Bupati Bangkalan,” imbuhnya.

Tersangka Abdul Latif diduga meminta komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut. Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh Abdul Latif yakni tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH.

Selain suap jual beli jabatan, Bupati Bangkalan juga diduga diterima uang pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan. Besarnya 10% setiap proyek di Pemkab Bangkalan.

“Selain itu, ada penerimaan sejumlah uang lain yang diterima atau dilakukan saudara tersangka Bupati Bangkalan karena turut serta dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemerintah Kabupaten Bangkala. Komitmen fee-nya berkisar sebesar 10% dari setiap nilai anggaran proyek,” ujarnya.

Firli lalu menjelaskan bahwa uang sudah diterima Bupati Bangkalan sebesar Rp 5,3 M. Uang diterima melalui orang kepercayaan Bupati Bangkalan.

“Jumlah uang yang sampai hari ini sudah diterima oleh Saudara tersangka Bupati Bangkalan melalui orang kepercayaannya, setidaknya berkisar Rp 5,3 miliar,” ucap Firli.

Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Patok Tarif Rp 50 hingga 150 Juta
Uang sebesar Rp 5,3 miliar digunakan oleh Bupati Bangkalan untuk urusan pribadi. Salah satunya untuk melakukan survei elektabilitas.

“Sedangkan uang yang diterima tersebut diperuntukan untuk keperluaan pribadi di antaranya untuk melakukan survei elektabilitas yang bersangkutan,” imbuhnya.

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan. Abdul Latif diduga menerima uang suap total hingga Rp 5,3 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus ini berawal pada pada tahun 2019-2022, ketika Latif membuka seleksi ASN di tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT). Selaku Bupati Bangkalan periode 2018- 2023, dia memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

“Pada kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah saudara Bupati Bangkalan membuka formasi seleksi pada beberapa posisi jabatan ditingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) termasuk juga promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4,” kata Firli Bahuri saat jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Melalui orang kepercayannya, Latif meminta komitmen fee pada setiap ASN yang ingin dinyatakan lulus. Ada empat orang yang setuju untuk memberikan uang, dan keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka Bupati Bangkalan RALAI yaitu tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH,” ujar Firli.

Firli mengatakan besaran uang yang diterima Latif bervariasi sesuai posisi jabatan yang diinginkan. Latif diduga menerima komitmen fee berkisar Rp 50 juta sampai Rp 150 juta secara tunai.

Selain itu, Latif juga diduga menerima sejumlah uang dari pengaturan proyek di seluruh dinas di Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Latif diduga menerima uang sekitar Rp 5,3 miliar dari komitmen fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *